>>> Malaysia Turunkan Harga BBM Non-Subsidi, RON97 Jadi RM4 per Liter

Hal tersebut untuk memastikan pemenuhan hak-hak konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemendag juga menyediakan berbagai kanal pengaduan yang dapat diakses masyarakat untuk memperkuat perlindungan konsumen.

"Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan pesan instan WhatsApp di nomor 0853-1111-1010, surat elektronik ke [email protected], serta melalui layanan telepon di (021) 3441839.

Berbagai saluran ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan layanan yang cepat, responsif, dan mudah dijangkau," kata Immanuel.

PLN telah melakukan berbagai langkah percepatan pemulihan, antara lain pembentukan Posko Siaga Pusat yang beroperasi 24 jam dan pelaksanaan check point pemulihan secara berkala dengan unit-unit daerah.

BUMN itu juga mengoptimalisasi komunikasi langsung kepada pemangku kepentingan dan pelanggan, termasuk melalui berbagai kanal seperti media daring dan sosial, serta memobilisasi genset ke lokasi-lokasi prioritas untuk kepentingan umum, seperti rumah sakit dan kantor pemerintah.

Terkait kompensasi kepada konsumen, pembayaran kompensasi masih menunggu hasil akhir investigasi Bareskrim Polri.

Ketentuan kompensasi mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).

Bentuk kompensasi yang dapat diberikan berupa pengurangan tagihan listrik (pascabayar) atau pemberian token listrik (prabayar) yang diperhitungkan pada tagihan listrik atau pembelian token listrik pada bulan berikutnya.

>>> Hong Myung-bo Ditolak Restoran hingga Kena Ancaman Pembunuhan usai Korsel Tersingkir

Masyarakat yang terdampak pemadaman listrik dapat menyampaikan laporan atau mendapatkan informasi terkait penanganan gangguan kelistrikan dengan menghubungi pusat panggilan PLN melalui nomor telepon 123 atau aplikasi PLN Mobile serta media sosial resmi PLN.