Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) melarang pengunjung untuk melakukan siaran langsung atau live streaming saat persidangan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.

Sidang perdana perkara tersebut akan digelar di PN Jaktim pada Kamis (2/7) sekitar pukul 09.00 WIB.

>>> Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026

"Bagi pengunjung yang duduk di bangku pengunjung ini tidak kita perkenankan untuk melakukan peliputan secara live," kata juru bicara PN Jaktim, Immanuel kepada wartawan, Rabu (1/7).

Sementara itu, Immanuel memastikan awak media diperbolehkan melakukan live streaming selama persidangan. Namun, saat persidangan memasuki agenda pemeriksaan saksi, awak media tidak diperkenankan untuk siaran langsung.

"Sepanjang persidangan untuk pembacaan dakwaan, eksepsi atau perlawanan apabila ada sampai dengan putusan sela, juga untuk persidangan pembacaan tuntutan, pledoi sampai dengan putusan akhir, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memperkenankan agar awak media melakukan peliputan secara live," tutur dia.

"Namun dalam tahap pembuktian nantinya, keputusan dari Pengadilan Jakarta Timur menyatakan tidak diperkenankan live karena memang oleh undang-undang, keterangan para saksi tidak saling mendengar," sambungnya.

Immanuel menyebut pada sidang besok, pihaknya akan melakukan penyekatan sejak pagi hari. Hal ini dilakukan lantaran keterbatasan kapasitas, sehingga hanya pihak yang berkepentingan yang diperbolehkan masuk.

"Sejak pagi nanti sudah dilakukan penyekatan, yang diperkenankan adalah pihak-pihak yang memang berkepentingan pada persidangan besok di Jakarta Timur," ucap dia.

>>> Jadwal Siaran Langsung Belgia vs Senegal di Piala Dunia 2026

Majelis Hakim Ditunjuk

Sebelumnya, PN Jaktim telah menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara pidana khusus dengan Nomor 301/Pid. Sus/2026/PN Jkt Tim atas nama terdakwa dokter Tifa.