"Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara ini.

Berdasarkan penetapan tersebut, majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan, yakni Christina Endarwati," kata Juru Bicara PN Jaktim, Immanuel Tarigan di PN Jakarta Timur, Jumat (26/6).

Hakim Anggota dalam sidang dokter Tifa nanti yakni Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

Selain itu, PN Jakarta Timur juga menunjuk dua panitera pengganti yakni Joyo Supriyanto dan Zuliana Maro.

Immanuel mengatakan penentuan majelis hakim ini melalui pertimbangan dari aspek kompetensi, integritas, dan pengalaman para hakim yang bersangkutan.

>>> Dokter Bedah Plastik Korea Ungkap 5 Makanan Bikin Wajah Cepat Tua

"Penunjukan majelis hakim yang menangani perkara ini merupakan kewenangan ketua pengadilan. Tentu ketua pengadilan sudah mempertimbangkan kemampuan dari majelis ini," ujarnya.