Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa kebijakan harga liquefied natural gas (LNG) sebesar US$13 per MMBTU seharusnya berlaku bagi industri di seluruh Indonesia, bukan hanya di Jawa bagian barat.

Ia mengaku akan meminta penjelasan langsung kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk memastikan penerapan kebijakan tersebut.

>>> MenPAN RB Dorong Integrasi AI dalam Tata Kelola GCG untuk Bangun Kepercayaan Publik

"Kalau Satgas PHK menjelaskan seluruh Indonesia. Seluruh Indonesia.

Industri seluruh industri iya.

Kalau nanti ada perbedaan tafsir, nanti dalam pertemuan dengan Pak Bahlil saya akan menanyakan itu," kata Said Iqbal di Wisma Danantara, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Pembahasan penurunan harga gas industri dilakukan dalam rapat Satuan Tugas (Satgas) PHK yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Dalam forum tersebut, pelaku industri menyampaikan bahwa tingginya harga gas non-HGBT menjadi salah satu faktor yang menekan daya saing sektor padat karya.

Dunia usaha semula meminta harga gas industri non-subsidi diturunkan dari sekitar US$23 per MMBTU menjadi US$15 per MMBTU.

Namun, Presiden akhirnya memutuskan harga tersebut menjadi US$13 per MMBTU.

"Yang diminta oleh dunia usaha sebenarnya dari 23 US dolar per MMBTU turun menjadi 15 US dolar. Ternyata Presiden menurunkan lagi menjadi 13 US dolar per MMBTU," ujarnya.

Berdasarkan laporan Satgas PHK dan pemantauan di lapangan, kebijakan tersebut mulai memberikan ruang bagi industri granit, keramik, serta tekstil dan produk tekstil (TPT) untuk menekan biaya produksi sehingga terhindar dari PHK.