PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) masih mengkaji dampak kebijakan pemerintah yang menetapkan harga liquefied natural gas (LNG) sebesar US$13 per MMBTU bagi sektor industri terhadap kondisi keuangan perseroan.

Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, menyatakan bahwa kajian akan dilakukan sesuai dengan peraturan pelaksanaan yang akan ditetapkan pemerintah.

>>> Golkar Panggil Therensius Lazakar Terkait Dugaan Intimidasi ke dr. Icha

Kebijakan penyesuaian harga LNG ini ditempuh di tengah kenaikan harga energi global dan penurunan produksi pasokan energi domestik.

Fajriyah menjelaskan bahwa harga LNG tidak dapat disamakan dengan harga gas pipa karena mencakup biaya tambahan seperti liquefaction, pengangkutan, penyimpanan, pembelian, dan regasifikasi.

Pemerintah menurunkan harga LNG melalui optimalisasi struktur biaya dan peningkatan efisiensi di sepanjang rantai pasok. Hal ini dilakukan agar manfaatnya dapat diteruskan kepada pelanggan industri.

PGN menyatakan siap mengimplementasikan kebijakan tersebut dengan tetap menjaga profitabilitas bisnis niaga gas dan kinerja perusahaan secara keseluruhan.

>>> Purbaya Lantik 3 Dirjen Baru Kemenkeu, Ini Daftarnya

Perseroan juga terus berkoordinasi dengan regulator dan pemangku kepentingan untuk menyelaraskan kebijakan komersial dengan kebijakan pemerintah.

Hingga saat ini, kebijakan penurunan harga LNG industri tidak berdampak pada operasional PGN. Kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan normal.

PGN menegaskan komitmennya untuk menjaga pasokan gas bumi tetap andal, aman, dan berkelanjutan guna mendukung daya saing industri dan ketahanan energi nasional.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menetapkan harga LNG US$13 per MMBTU bagi industri yang menggunakan LNG akibat berkurangnya pasokan gas pipa.

>>> Citra Satelit Tunjukkan Eropa Merah Membara Akibat Gelombang Panas

Menurut Bahlil, kebijakan tersebut merupakan arahan Presiden untuk menjaga keberlangsungan industri dan lapangan kerja di tengah tingginya harga LNG global.