Pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat berinisial N ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati.

Kanit PPA Polres Metro Depok AKP Tamar mengatakan N sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polsek Bojong.

>>> AVPN Luncurkan Strategi Baru untuk Mobilisasi Modal bagi Transformasi Sosial dan Lingkungan Asia

Aksi pencabulan itu diduga sudah dilakukan tersangka sejak tahun 2019.

Sejauh ini pihak kepolisian telah menerima tiga laporan polisi (LP) terkait aksi cabul yang dilakukan tersangka.

Namun, diduga masih ada korban lain dalam perkara ini. "Sementara ini baru tiga (LP).

>>> Allpack Surabaya 2026 Digelar 4 Hari, Hadirkan Inovasi Kemasan Lokal dan Global

Infonya ada lebih, cuma yang sudah buat LP itu tiga," ucap Tamar.

Selain N, anak tersangka berinisial S juga diduga melakukan pencabulan terhadap santriwati. Namun, S masih berstatus sebagai saksi.

>>> Victor Willis, Vokalis Village People, Meninggal di Usia 74

"(Untuk S) belum (ditetapkan sebagai tersangka), masih saksi, tapi masih proses (penyelidikan)," ujar Tamar.