Dokter Tifa Disidang Besok, PN Jaktim Perketat Pengamanan
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) akan memperketat pengamanan saat sidang perdana Dokter Tifa, Kamis (2/7) besok.
Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa merupakan tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
>>> Bikin Ngiler! Ini Nilai Bonus Pemain Timnas Inggris Jika Juara Piala Dunia 2026
Juru Bicara PN Jakarta Timur Immanuel Tarigan mengatakan penyekatan akan dilakukan mulai dari pintu gerbang pengadilan.
"Persiapan persidangan Dokter Tifa besok hari, kita akan melakukan penyekatan dimulai dari pintu gerbang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Immanuel di PN Jakarta Timur, Rabu (1/7), dikutip dari Antara.
Persidangan dijadwalkan pada Kamis (2/7) pukul 09.00 WIB.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga kelancaran persidangan dan mengantisipasi membludaknya pengunjung serta pendukung yang hadir.
Menurut Immanuel, penyekatan diperlukan karena perhatian publik terhadap persidangan cukup tinggi.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak berbondong-bondong datang ke lokasi persidangan.
>>> Selebrasi Viking Row Suporter Norwegia Usai Kalahkan Pantai Gading
"Jadi saat pagi sudah dilakukan penyekatan, yang diperkenankan adalah pihak-pihak yang memang berkepentingan pada persidangan besok di Jakarta Timur," ujar Immanuel.
PN Jakarta Timur telah menunjuk majelis hakim untuk menangani perkara pidana khusus dengan Nomor 301/Pid. Sus/2026/PN Jkt Tim atas nama terdakwa Dokter Tifa.
Susunan majelis hakim terdiri dari Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati, Hakim Anggota I Rudi Rafli Siregar, dan Hakim Anggota II Mathilda Chrystina Katarina.
Dua panitera pengganti juga ditunjuk, yakni Joyo Supriyanto dan Zuliana Maro, untuk mendukung kelancaran administrasi persidangan.
Sementara itu, perkara yang menjerat Roy Suryo belum dapat disidangkan karena masih menunggu proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
>>> IHSG Ditutup Menguat ke Level 5.695 pada Rabu Sore
Berkas perkara kedua terdakwa telah dilimpahkan oleh kejaksaan ke PN Jakarta Timur pada 23 Juni 2026 dan dinyatakan lengkap setelah pemeriksaan administrasi.
Update Terbaru
Lloyds Banking Group Rebrand: Halifax Beralih ke Lloyds pada 2027
Rabu / 01-07-2026, 19:15 WIB
Prakiraan Cuaca Cerah untuk Grand Prix Inggris 2026 di Silverstone
Rabu / 01-07-2026, 19:14 WIB
Rekor Gila Erling Haaland di Piala Dunia 2026: Tembus 60 Gol Internasional Tercepat
Rabu / 01-07-2026, 19:14 WIB
Jadwal Timnas Indonesia Juli 2026: Garuda Padat di Piala AFF
Rabu / 01-07-2026, 19:14 WIB
Bos DJP Sebut 6 Kategori Pedagang Online Tak Dikenai Pajak Penghasilan
Rabu / 01-07-2026, 19:14 WIB
6 Tipe Kepribadian Orang yang Suka Nonton Ulang Serial Favorit
Rabu / 01-07-2026, 19:14 WIB
Jadwal Janice Tjen/Aldila Sutjiadi di Wimbledon 2026: Lawan Tuan Rumah
Rabu / 01-07-2026, 19:14 WIB
Rekap 32 Besar Piala Dunia 2026: Prancis, Brasil, dan Norwegia Lolos ke 16 Besar
Rabu / 01-07-2026, 19:10 WIB
China Luncurkan Kapal Selam Tanpa Sirip Atas, Sulit Dideteksi
Rabu / 01-07-2026, 19:10 WIB
Prabowo Apresiasi Polri Pertahankan Nihil Terorisme
Rabu / 01-07-2026, 19:10 WIB
Perpres Disiapkan, Driver Ojol Bakal Masuk Kategori Pengusaha Mikro
Rabu / 01-07-2026, 19:08 WIB
Lothar Matthaus Sebut WAGs Biang Kerok Kegagalan Timnas Jerman di Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 19:07 WIB
Swedia Denda Google Rp26 Triliun karena Langgar Aturan Persaingan
Rabu / 01-07-2026, 19:07 WIB
BSI Tak Akan Minta Tambahan Dana SAL ke Pemerintah
Rabu / 01-07-2026, 19:07 WIB






