Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) akan memperketat pengamanan saat sidang perdana Dokter Tifa, Kamis (2/7) besok.

Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa merupakan tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

>>> Bikin Ngiler! Ini Nilai Bonus Pemain Timnas Inggris Jika Juara Piala Dunia 2026

Juru Bicara PN Jakarta Timur Immanuel Tarigan mengatakan penyekatan akan dilakukan mulai dari pintu gerbang pengadilan.

"Persiapan persidangan Dokter Tifa besok hari, kita akan melakukan penyekatan dimulai dari pintu gerbang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Immanuel di PN Jakarta Timur, Rabu (1/7), dikutip dari Antara.

Persidangan dijadwalkan pada Kamis (2/7) pukul 09.00 WIB.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga kelancaran persidangan dan mengantisipasi membludaknya pengunjung serta pendukung yang hadir.

Menurut Immanuel, penyekatan diperlukan karena perhatian publik terhadap persidangan cukup tinggi.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak berbondong-bondong datang ke lokasi persidangan.

>>> Selebrasi Viking Row Suporter Norwegia Usai Kalahkan Pantai Gading

"Jadi saat pagi sudah dilakukan penyekatan, yang diperkenankan adalah pihak-pihak yang memang berkepentingan pada persidangan besok di Jakarta Timur," ujar Immanuel.

PN Jakarta Timur telah menunjuk majelis hakim untuk menangani perkara pidana khusus dengan Nomor 301/Pid. Sus/2026/PN Jkt Tim atas nama terdakwa Dokter Tifa.

Susunan majelis hakim terdiri dari Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati, Hakim Anggota I Rudi Rafli Siregar, dan Hakim Anggota II Mathilda Chrystina Katarina.

Dua panitera pengganti juga ditunjuk, yakni Joyo Supriyanto dan Zuliana Maro, untuk mendukung kelancaran administrasi persidangan.

Sementara itu, perkara yang menjerat Roy Suryo belum dapat disidangkan karena masih menunggu proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

>>> IHSG Ditutup Menguat ke Level 5.695 pada Rabu Sore

Berkas perkara kedua terdakwa telah dilimpahkan oleh kejaksaan ke PN Jakarta Timur pada 23 Juni 2026 dan dinyatakan lengkap setelah pemeriksaan administrasi.