Indonesia dan Malaysia Sepakati Pokok Perjanjian Transfer Narapidana
Pemindahan narapidana antara Indonesia dan Malaysia memasuki tahap penting.
Kedua negara telah menyepakati pokok-pokok perjanjian transfer of prisoners yang akan menjadi dasar kerja sama pemulangan warga negara masing-masing.
>>> Pemerintah Jajaki Impor Susu dari Belarus untuk Program MBG
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pembahasan draf perjanjian telah mencapai kesepakatan prinsip.
Tahap selanjutnya akan dilanjutkan sebelum ditandatangani oleh kedua pemerintah.
Menurut Yusril, dengan arahan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim, pembahasan rancangan perjanjian berhasil menyepakati pokok-pokok utama. Hal ini akan dibahas lebih lanjut pada tingkat berikutnya.
Kesepakatan juga mencakup penyelesaian isu penting dalam negosiasi, yakni kewenangan pemberian remisi, amnesti, abolisi, atau bentuk pengampunan lainnya terhadap narapidana yang telah dipulangkan ke negara asal.
Sebelumnya, Malaysia mengusulkan agar pemberian remisi atau pengampunan tetap memerlukan persetujuan negara tempat vonis dijatuhkan. Namun, usulan tersebut tidak disetujui Indonesia.
Pemerintah Indonesia berpandangan bahwa setelah narapidana dipulangkan, kewenangan pembinaan dan pemberian remisi sepenuhnya menjadi hak negara penerima. Negara penerima hanya berkewajiban menyampaikan pemberitahuan resmi.
Yusril mengatakan prinsip yang sama berlaku bagi warga negara Malaysia yang dipulangkan dari Indonesia.
Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menyetujui pandangan tersebut dalam pertemuan di Putrajaya pada Senin (29/6).
>>> Marriage Toxin TV Anime Dapatkan Season 2 pada 2027
Pemerintah Indonesia menilai kesepakatan ini mencerminkan komitmen bersama dalam memberikan perlindungan kepada warga negara yang menghadapi persoalan hukum di luar negeri.
Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan hingga Juni 2026, terdapat 314 warga negara Malaysia dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.
Terdiri atas 47 tahanan dan 267 narapidana.
Dari jumlah tersebut, 23 orang dijatuhi hukuman mati, 51 orang menjalani pidana penjara seumur hidup, dan 193 orang menjalani pidana penjara dengan berbagai rentang masa hukuman.
Mayoritas kasus terkait narkotika sebanyak 290 kasus.
Di sisi lain, data pemerintah Malaysia menunjukkan terdapat 6.622 warga negara Indonesia dalam sistem pemasyarakatan negara tersebut.
Terdiri atas 1.722 tahanan dan 4.900 narapidana.
Sebanyak dua WNI menjalani hukuman mati, 49 orang menjalani pidana penjara seumur hidup, dan 6.571 orang menjalani pidana penjara.
>>> Blake Lively Minta Biaya Hukum Rp128 Miliar Usai Lawan Gugatan Baldoni
Selain itu, terdapat 62 WNI yang termasuk kelompok rentan.
Update Terbaru
Elon Musk Marah Besar Usai Dihadapkan Fakta Korban Pemotongan Dana USAID
Rabu / 01-07-2026, 00:37 WIB
FF Free Fire Beta v18.6 APK NEXA Kipas ModFYP: Perbedaan, Kelebihan, dan Kekurangan
Rabu / 01-07-2026, 00:36 WIB
Cara Gratis Dapatkan Skin Spesial Kolaborasi Mobile Legends x Street Fighter 6
Rabu / 01-07-2026, 00:36 WIB
Rencana Samsung Tekan Harga Galaxy S27 Gagal, Siap-siap Bayar Lebih Mahal
Rabu / 01-07-2026, 00:36 WIB
Google Home Speaker Lambat dan Tidak Responsif Pagi Ini? Banyak yang Mengalami
Rabu / 01-07-2026, 00:36 WIB
Indonesia Terapkan Mekanisme Pemungutan Pajak Baru bagi Penjual Marketplace
Rabu / 01-07-2026, 00:36 WIB
Kebakaran Hanguskan 2 Hektare di TPA Tangerang
Rabu / 01-07-2026, 00:36 WIB
Assassin's Creed Black Flag Resynced Hadirkan Pertarungan Modern dan Lebih Aksi
Rabu / 01-07-2026, 00:30 WIB
Fans GTA 6 Mulai Menganalisis Otot Jason Demi Petunjuk Game
Rabu / 01-07-2026, 00:30 WIB
OceanVeil Akan Streaming Light Anime Perfect Addiction Mulai 8 Juli
Rabu / 01-07-2026, 00:29 WIB
Prediksi Piala Dunia Ekonom Joachim Klement Gagal untuk Pertama Kalinya
Rabu / 01-07-2026, 00:29 WIB
Ibu Harry Dunn: Kasus Sarah Steele Bukti Sistem Gagal Lindungi Warga Inggris
Rabu / 01-07-2026, 00:29 WIB
Bank Mayapada Tahan Laba Rp28,97 Miliar untuk Modal, Rombak Direksi dan Komisaris
Rabu / 01-07-2026, 00:28 WIB
Pemerintah Buka PMN 2026, Gaji Peserta Capai Rp6 Juta per Bulan
Rabu / 01-07-2026, 00:28 WIB






