Pemindahan narapidana antara Indonesia dan Malaysia memasuki tahap penting.

Kedua negara telah menyepakati pokok-pokok perjanjian transfer of prisoners yang akan menjadi dasar kerja sama pemulangan warga negara masing-masing.

>>> Pemerintah Jajaki Impor Susu dari Belarus untuk Program MBG

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pembahasan draf perjanjian telah mencapai kesepakatan prinsip.

Tahap selanjutnya akan dilanjutkan sebelum ditandatangani oleh kedua pemerintah.

Menurut Yusril, dengan arahan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim, pembahasan rancangan perjanjian berhasil menyepakati pokok-pokok utama. Hal ini akan dibahas lebih lanjut pada tingkat berikutnya.

Kesepakatan juga mencakup penyelesaian isu penting dalam negosiasi, yakni kewenangan pemberian remisi, amnesti, abolisi, atau bentuk pengampunan lainnya terhadap narapidana yang telah dipulangkan ke negara asal.

Sebelumnya, Malaysia mengusulkan agar pemberian remisi atau pengampunan tetap memerlukan persetujuan negara tempat vonis dijatuhkan. Namun, usulan tersebut tidak disetujui Indonesia.

Pemerintah Indonesia berpandangan bahwa setelah narapidana dipulangkan, kewenangan pembinaan dan pemberian remisi sepenuhnya menjadi hak negara penerima. Negara penerima hanya berkewajiban menyampaikan pemberitahuan resmi.

Yusril mengatakan prinsip yang sama berlaku bagi warga negara Malaysia yang dipulangkan dari Indonesia.

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menyetujui pandangan tersebut dalam pertemuan di Putrajaya pada Senin (29/6).

>>> Marriage Toxin TV Anime Dapatkan Season 2 pada 2027

Pemerintah Indonesia menilai kesepakatan ini mencerminkan komitmen bersama dalam memberikan perlindungan kepada warga negara yang menghadapi persoalan hukum di luar negeri.

Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan hingga Juni 2026, terdapat 314 warga negara Malaysia dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.

Terdiri atas 47 tahanan dan 267 narapidana.

Dari jumlah tersebut, 23 orang dijatuhi hukuman mati, 51 orang menjalani pidana penjara seumur hidup, dan 193 orang menjalani pidana penjara dengan berbagai rentang masa hukuman.

Mayoritas kasus terkait narkotika sebanyak 290 kasus.

Di sisi lain, data pemerintah Malaysia menunjukkan terdapat 6.622 warga negara Indonesia dalam sistem pemasyarakatan negara tersebut.

Terdiri atas 1.722 tahanan dan 4.900 narapidana.

Sebanyak dua WNI menjalani hukuman mati, 49 orang menjalani pidana penjara seumur hidup, dan 6.571 orang menjalani pidana penjara.

>>> Blake Lively Minta Biaya Hukum Rp128 Miliar Usai Lawan Gugatan Baldoni

Selain itu, terdapat 62 WNI yang termasuk kelompok rentan.