Harta Nadiem Naik Rp4,87 Triliun, Hakim Minta Diusut Lewat TPPU
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta Kejaksaan Agung menempuh mekanisme tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk mengusut dugaan kenaikan harta kekayaan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp4,87 triliun.
Permintaan itu disampaikan dalam sidang putusan perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
>>> PS5 Dominasi Penjualan Game AAA Single-Player hingga 80%
Hakim Eryusman saat membacakan pertimbangan hukum menjelaskan bahwa permohonan jaksa penuntut umum (JPU) agar nilai tersebut dibebankan sebagai uang pengganti tidak dapat dikabulkan.
"Permohonan uang pengganti sebesar Rp4,87 triliun tidak dapat dikabulkan dalam perkara a quo bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat," ujar Eryusman di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Menurut majelis hakim, persoalan tersebut harus diproses melalui jalur hukum yang sesuai, yakni penyidikan TPPU.
Dalam surat tuntutannya, JPU meminta Nadiem dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai total Rp5,67 triliun.
Nilai itu terdiri atas Rp809,59 miliar yang disebut sebagai uang yang diterima terdakwa serta Rp4,87 triliun yang didalilkan sebagai peningkatan harta kekayaan.
Majelis hakim menegaskan bahwa penelusuran terhadap dugaan kenaikan harta sebesar Rp4,87 triliun dapat dilakukan melalui penyidikan TPPU dengan tindak pidana asal berupa korupsi yang telah terbukti dalam putusan terhadap Nadiem.
Angka Rp4,87 triliun didasarkan pada dugaan peningkatan harta kekayaan yang tidak seimbang berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 serta mekanisme pembalikan beban pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 37 dan Pasal 37A Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Update Terbaru
Timex Luncurkan Jam Tangan Retro Marlin America 250 Edisi Khusus
Rabu / 01-07-2026, 07:07 WIB
Arti Kode Batang BBM Pertamina: Fungsi, Manfaat, dan Cara Pendaftaran
Rabu / 01-07-2026, 06:49 WIB
Cara Menggunakan WhatsApp Web di PC, Android, dan iOS Terbaru 2026
Rabu / 01-07-2026, 06:49 WIB
Iran Ucapkan Terima Kasih ke Meksiko, Sebut Tijuana Rumah Kedua di Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 06:49 WIB
Profil Andi Saputra, Satu-satunya Hakim yang Minta Nadiem Makarim Bebas
Rabu / 01-07-2026, 06:49 WIB
Paraguay Hadapi Prancis di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 06:45 WIB
Nadiem Makarim: Hakim Tahu Saya Tak Bersalah, Tapi Tak Berani Tatap Mata
Rabu / 01-07-2026, 06:45 WIB
Aturan Pajak JHT 16 Tahun Diprotes, DJP Sinyalkan Batas Bebas Pajak Naik
Rabu / 01-07-2026, 06:45 WIB
Kontroversi Karakter Werewolf Love and Deepspace Berujung Pembatalan
Rabu / 01-07-2026, 06:43 WIB
Obsession Resmi Jadi Film Orisinal Terlaris Dekade Ini, Kalahkan Sinners
Rabu / 01-07-2026, 06:43 WIB
Hideo Yamamoto Luncurkan Manga Baru Suiken Japan pada 6 Juli
Rabu / 01-07-2026, 06:43 WIB
Aktris Ruby Rose Alami Patah Tulang Rusuk Usai Jatuh di Kolam Renang
Rabu / 01-07-2026, 06:42 WIB
Royals Hadapi Rays dalam Seri Tiga Pertandingan di Kauffman Stadium
Rabu / 01-07-2026, 06:42 WIB
Chad Michael Murray Bicara Masa Depan Sullivan's Crossing Season 5
Rabu / 01-07-2026, 06:42 WIB






