Nadiem Makarim: Hakim Tahu Saya Tak Bersalah, Tapi Tak Berani Tatap Mata
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim angkat bicara usai divonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Ia tidak hanya mempertanyakan putusan tersebut, tetapi juga menyoroti kejanggalan yang dirasakan selama proses pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
>>> Aturan Pajak JHT 16 Tahun Diprotes, DJP Sinyalkan Batas Bebas Pajak Naik
Menurut Nadiem, fakta-fakta persidangan tidak dijadikan dasar utama dalam putusan majelis hakim. "Kita menanyakan pertanyaan sangat besar kepada sistem hukum kita, apakah kebenaran, apakah keadilan, masih ada artinya?"
ujarnya, Selasa (30/6/2026).
Ia menambahkan, "Hari ini terjawab, semua fakta-fakta pengadilan diabaikan."
Hakim Enggan Tatap Mata
Nadiem mengaku merasakan para hakim enggan menatap langsung ke arahnya saat putusan dibacakan. Baginya, itu adalah isyarat bahwa mereka mengetahui dirinya tidak bersalah.
"Saya mendengarkan para hakim-hakim berbicara, tapi keempat hakim yang memvonis saya 10 tahun bersalah itu tidak bisa melihat saya ke mata saya langsung," kata Nadiem.
Keempat hakim tersebut adalah Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah serta Hakim Anggota Sunoto, Mardiantos, dan Eryusmas.
>>> Kontroversi Karakter Werewolf Love and Deepspace Berujung Pembatalan
Di tengah kekecewaannya, Nadiem memberikan apresiasi kepada Hakim Anggota Andi Saputra yang menyampaikan dissenting opinion. Ia menyebut hanya hakim tersebut yang berani mengungkapkan fakta persidangan secara terbuka.
"Kebenaran keluar dari satu hakim yang punya keberanian untuk mengutarakan yang sebenarnya.
Ada satu dissenting opinion, hakim Andi yang telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyebut saya harus bebas tanpa syarat," jelas Nadiem.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
>>> Obsession Resmi Jadi Film Orisinal Terlaris Dekade Ini, Kalahkan Sinners
Selain pidana penjara, Nadiem dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp809 miliar, subsider lima tahun penjara.
Update Terbaru
Alannah Keyser Bicara soal Hujatan Akibat Video Ucapan Rasis
Rabu / 01-07-2026, 08:42 WIB
Cara Buat Username WhatsApp: Aturan dan Langkahnya
Rabu / 01-07-2026, 08:42 WIB
7 Tanda Ginjal Bermasalah yang Bisa Terlihat di Kulit
Rabu / 01-07-2026, 08:42 WIB
Komparasi JETOUR T1 dan Pesaingnya: Mana yang Lebih Unggul?
Rabu / 01-07-2026, 08:42 WIB
Daftar 6 Tim Tersingkir di 32 Besar Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 08:42 WIB
Rob Kardashian Tersenyum Lebar di Foto Keluarga Langka
Rabu / 01-07-2026, 08:40 WIB
Dilema Pajak JHT: Haruskah Tabungan Hari Tua Tetap Dipotong Pajak?
Rabu / 01-07-2026, 08:40 WIB
Polisi Diserang saat Selamatkan Wanita yang Disekap Eks Pacar di Kendari
Rabu / 01-07-2026, 08:40 WIB
Kylian Mbappe Soal Prancis Jumpa Paraguay di 16 Besar: Itu Nanti, Fokus Saya Mencari AC Sekarang!
Rabu / 01-07-2026, 08:36 WIB
Swedia Digilas Tiga Gol, Gary Neville Sebut Timnas Perancis Berada di Level yang Berbeda
Rabu / 01-07-2026, 08:35 WIB
Honda Jual Accord ke-15 Juta di AS, Adik Pembeli Pertama Jadi Pemilik ke-15.000.001
Rabu / 01-07-2026, 08:35 WIB
Irak Tangkap 47 Pejabat Korupsi, Termasuk Anggota DPR
Rabu / 01-07-2026, 08:35 WIB
Survei: Banyak Bank Sentral Dunia Mulai Kurangi Ketergantungan pada Dolar AS
Rabu / 01-07-2026, 08:35 WIB
Daftar 16 Negara Bebas Visa Indonesia, Turun Drastis dari 169 Negara
Rabu / 01-07-2026, 08:35 WIB






