"Pertanyaan yang lebih tepat bukan apakah JHT perlu dipajaki, melainkan siapa yang benar-benar dikenai pajak.

Pada praktiknya, yang terkena pajak adalah mereka yang mencairkan saldo dalam jumlah besar," ujarnya Yusuf.

Yusuf mengakui persepsi pajak berganda memang wajar muncul di masyarakat. Namun secara teknis perpajakan, objek pajak pada saat menerima gaji berbeda dengan objek pajak saat JHT dicairkan.

Menurutnya, manfaat JHT yang diterima pekerja bukan hanya berasal dari pokok iuran, melainkan juga mencakup hasil pengembangan investasi yang selama ini belum dikenai pajak.

"Karena itu, secara teknis pemajakannya lebih tepat dipahami sebagai pajak atas manfaat yang diterima, bukan pajak dua kali atas penghasilan yang sama," katanya.

Ia menambahkan penggunaan tarif final juga bertujuan menghindari akumulasi dana JHT yang dicairkan sekaligus masuk ke lapisan tarif progresif yang lebih tinggi.

Meski demikian, Yusuf mengingatkan penghapusan pajak JHT secara menyeluruh juga memiliki konsekuensi.

Menurutnya, pekerja yang baru mengalami PHK memang akan menerima dana lebih utuh sehingga fungsi JHT sebagai bantalan ekonomi menjadi lebih kuat.

Namun karena pencairan hingga Rp50 juta saat ini sudah dibebaskan dari pajak, penghapusan pajak secara total justru lebih banyak menguntungkan peserta dengan saldo besar.

>>> Swedia Digilas Tiga Gol, Gary Neville Sebut Timnas Perancis Berada di Level yang Berbeda

"Dari perspektif kebijakan publik, hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan distribusi karena kelompok berpendapatan tinggi akan memperoleh manfaat yang lebih besar dibandingkan mayoritas pekerja," pungkas Yusuf.