Syaratnya, seluruh saldo JHT harus dicairkan maksimal dalam 2 tahun kalender sejak pencairan pertama di masa pensiun. Contoh: Anda pensiun dan mencairkan seluruh saldo Rp130 juta sekaligus.

PPh final: 0% x Rp50.000.000 = Rp0, dan 5% x Rp80.000.000 = Rp4.000.000. Total potongan Rp4.000.000.

Pajak JHT yang Dicairkan Setelah Lebih dari 2 Tahun Pensiun

Jika Anda menunda pencairan JHT lebih dari 2 tahun setelah pensiun, pajaknya tidak lagi bersifat final. Pencairan akan dikenakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh.

Tarifnya: 5% untuk saldo sampai Rp60 juta, 15% untuk Rp60-250 juta, 25% untuk Rp250-500 juta, 30% untuk Rp500 juta-Rp5 miliar, dan 35% untuk di atas Rp5 miliar.

Agar terhindar dari potongan besar, pastikan Anda mencairkan total saldo JHT dalam waktu kurang dari 2 tahun setelah pensiun.

>>> Redmi Luncurkan Headphone Over-Ear Pertama dengan ANC 42dB dan Baterai 72 Jam

Dengan begitu, Anda bisa memanfaatkan fasilitas PPh final 0% hingga 5%.