Percepat Layanan Ekspor, Barantin Bakal Deregulasi 22 Aturan
Badan Karantina Indonesia (Barantin) akan menderegulasi 22 peraturan internal guna mempercepat layanan ekspor. Langkah ini diambil untuk merespons keluhan pelaku usaha yang selama ini menghadapi hambatan birokrasi.
Kepala Barantin, Abdul Kadir Karding, mengungkapkan pihaknya telah bertemu dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk membahas kendala di sektor perikanan, tumbuhan, dan hewan.
>>> Portugal vs Kroasia: Laga Terakhir Ronaldo atau Modric?
Banyak masukan yang diterima terkait perlunya perbaikan dan efisiensi layanan.
"Hari ini kita bertemu dengan Apindo dalam rangka mencoba mengurai banyak masalah yang dihadapi teman-teman yang melakukan ekspor atau perdagangan di sektor perikanan, tumbuhan, dan hewan," ujar Karding di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Salah satu persoalan yang sering muncul adalah perbedaan interpretasi dokumen dan perlakuan layanan antarwilayah. Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi eksportir.
"Masih kadang ditemukan di daerah, antara Belawan dengan Jakarta, berbeda menginterpretasikan dokumen, berbeda perlakuannya. Ini yang menjadi salah satu masukan dari pelaku usaha," kata Karding.
Deregulasi dan Standardisasi Layanan
Barantin tengah menyiapkan deregulasi terhadap sejumlah aturan internal yang dinilai perlu disesuaikan dengan kebutuhan dunia usaha. "Mereka berharap ada deregulasi yang sedang kita kerjakan.
>>> Bakrie Group Kantongi Kontrak Batu Bara Rp22 Triliun Lewat Darma Henwa
Ada beberapa peraturan kepala badan yang akan kita deregulasi untuk perbaikan," ujar Karding.
Tujuannya adalah membangun ekosistem ekspor, impor, dan perdagangan yang lebih baik. Selain itu, Barantin juga berencana memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Melalui skema single submission dan single inspection, pelaku usaha diharapkan tidak lagi menghadapi pemeriksaan berulang yang menambah biaya dan waktu.
"Kita juga akan membangun komunikasi dengan kementerian atau lembaga lain supaya ada single submission dan single inspection.
>>> Investor Tolak Restrukturisasi, RUPO Obligasi Waskita Karya Buntu
Kalau ini bisa dilakukan, akan mengurangi beban-beban yang selama ini dirasakan pelaku usaha," katanya.
Update Terbaru
Petugas Patwal RI 21 Minta Maaf Usai Diduga Pepet Pengemudi Mobil di Senayan
Kamis / 02-07-2026, 18:42 WIB
Hendra Mafia Pentol Terseret Dugaan Penipuan Berkedok Supplier MBG, Korban Klaim Rugi Ratusan Juta
Kamis / 02-07-2026, 18:32 WIB
CNG Merah Putih Disiapkan Jadi Alternatif LPG 3 Kg, Uji Coba Dimulai Juli 2026
Kamis / 02-07-2026, 18:23 WIB
Sosok di Balik Mafia Pentol Diduga Terseret Dugaan Penipuan Supplier MBG, Korban Klaim Rugi Rp400 Juta
Kamis / 02-07-2026, 18:06 WIB
Paket Upgrade Red Bull Beri Peningkatan Performa Signifikan di GP Austria
Kamis / 02-07-2026, 18:06 WIB
Montgomery County Umumkan Perubahan Jadwal Libur Hari Kemerdekaan
Kamis / 02-07-2026, 18:05 WIB
Gadi Eisenkot: Kandidat PM Israel yang Jadi Ancaman Terbesar Netanyahu
Kamis / 02-07-2026, 18:05 WIB
Wamen Investasi Ajak Pengusaha Australia Perluas Investasi di Sektor Strategis
Kamis / 02-07-2026, 18:01 WIB
Penjualan Caroline.id Naik 51%, ASLC Percepat Ekspansi dan Branding
Kamis / 02-07-2026, 18:00 WIB
7 Fakta Wang Zhi One Piece, Bajak Laut Paling Misterius
Kamis / 02-07-2026, 18:00 WIB
11 Tahanan Polres Kolaka Utara Kabur Usai Jebol Ventilasi Udara
Kamis / 02-07-2026, 18:00 WIB
Pertamina Urus Izin Kapal Pride untuk Lewati Selat Hormuz
Kamis / 02-07-2026, 18:00 WIB
Jadwal Siaran Langsung Portugal vs Kroasia di Piala Dunia 2026
Kamis / 02-07-2026, 18:00 WIB






