Manfaat yang diterima saat pensiun atau PHK memiliki makna penting sebagai penopang keberlangsungan hidup pekerja dan keluarganya.

>>> Crunchyroll dan TMS Entertainment Umumkan Game Mobile Bananya Buddies untuk Rayakan 10 Tahun

"JHT adalah instrumen jaminan sosial yang dirancang untuk memberikan rasa aman kepada pekerja. Semakin utuh manfaat yang diterima, semakin kuat fungsi perlindungan sosial yang ingin diwujudkan," sebut Said.

Said memahami pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, memiliki pertimbangan mengenai kondisi fiskal negara.

Namun, peserta yang masih dikenai pajak hanya sebagian kecil, sehingga masih ada ruang untuk kajian bersama mengenai dampak fiskal dan manfaat sosial.

Ia juga menyampaikan pemerintah telah memberikan berbagai insentif perpajakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi. Penyempurnaan kebijakan perpajakan JHT dapat dipandang sebagai penguatan keberpihakan negara terhadap pekerja.

"Saya meyakini pemerintah memiliki komitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Saya berharap usulan pembebasan pajak JHT dapat menjadi bagian dari penyempurnaan kebijakan yang mempertimbangkan keadilan, kemampuan fiskal, dan keberlanjutan sistem jaminan sosial," ujar Said.

Ia berharap dialog antara pemerintah, Kementerian Keuangan, BPJS Ketenagakerjaan, dan organisasi serikat pekerja terus dilakukan untuk menemukan formulasi kebijakan yang memberikan manfaat optimal bagi pekerja dan pembangunan nasional.

Said menambahkan, pembebasan pajak JHT tidak semata-mata mengurangi penerimaan negara. Terdapat efek ekonomi lanjutan yang perlu diperhitungkan.

"Ketika pekerja menerima manfaat JHT secara utuh, dana tersebut umumnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup, berbelanja, biaya pendidikan anak, kesehatan, renovasi rumah, atau modal usaha.

>>> Dewan Eksekutif New Hampshire Tolak Kontrak Program Kualitas Pengasuhan Anak

Aktivitas ekonomi itu pada akhirnya meningkatkan konsumsi rumah tangga, daya beli masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi," pungkasnya.