"Ketika teman-teman advokat mengambil, tidak diberikan keseluruhan," ujar Ramdansyah.

Menurutnya, sisa berkas baru diberikan setelah tim kuasa hukum menyampaikan keberatan di hadapan majelis hakim.

>>> Buru Diskon PS5 Fisik 4 Juli Sebelum Sony Tinggalkan Media Fisik

Bahkan sebelum sidang dimulai, pihaknya sempat mengajukan interupsi agar surat dakwaan terlebih dahulu diserahkan.

"Pada akhirnya setelah kami melakukan protes seperti itu, ada salah satu jaksa kemudian memberikan (berkas) kepada kami sehingga kemudian menjadi patokan kami untuk mendengarkan dakwaan," kata Ramdansyah.

Dakwaan Terhadap dr. Tifa

Dalam sidang perdana tersebut, jaksa membacakan dakwaan terhadap dokter Tifa atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan bahwa ijazah sarjana milik Jokowi palsu.

Jaksa menyatakan dokter Tifa tidak dapat membuktikan tuduhan yang dilontarkannya mengenai keaslian ijazah Jokowi.

Dalam dakwaannya, jaksa juga menegaskan bahwa hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik Polri menyimpulkan ijazah Jokowi identik dengan 14 ijazah pembanding milik alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) lainnya.

Jaksa mendakwa dokter Tifa secara primer dengan Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebagai dakwaan subsider, jaksa menerapkan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) UU yang sama.

Selain itu, dokter Tifa juga didakwa melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP.

Sementara dakwaan ketiga dan keempat menggunakan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dijunctokan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 126 ayat (1) KUHP Baru.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut dokter Tifa bersama Roy Suryo diduga turut menyampaikan tuduhan secara lisan bahwa ijazah S1 UGM milik Jokowi palsu.

>>> AnimEigo Umumkan Rilis Blu-ray untuk Sakon the Ventriloquist, Moshidora, AD Police Files, dan Lainnya

Tuduhan tersebut kemudian disebut turut disebarkan melalui media sosial.