Sebelumnya, Dokter Tifa menolak tawaran restorative justice (RJ) atau penyelesaian damai yang disampaikan majelis hakim dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Setelah berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya, influencer tersebut menyatakan akan melawan dakwaan jaksa melalui pengajuan eksepsi dan menolak melakukan plea bargain atau pengakuan bersalah.

Adapun Dokter Tifa didakwa oleh jaksa tidak dapat membuktikan tuduhannya mengenai dugaan ijazah palsu dari Jokowi.

Jaksa menilai tuduhan tersebut justru bertentangan dengan apa yang diketahui terdakwa sehingga dikategorikan sebagai serangan terhadap kehormatan atau nama baik mantan presiden terkait melalui sarana teknologi informasi.

Dakwaan itu juga diperkuat dengan hasil pemeriksaan laboratorium Kriminalistik yang menyimpulkan 14 dokumen pembanding dan merupakan produk cetak yang sama identik dengan Ijazah Universitas Gadjah Mada milik Joko Widodo (Jokowi).

Dokter Tifa atas hal itu didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ia disertai dakwaan subsidair dan dakwaan tambahan terkait pernyataannya di hadapan publik.

Perkara tersebut kini memasuki tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

>>> Jaringan Seluler Inggris Tertinggal dari Eropa dan Negara G7 Lainnya

Sebelumnya Mahkamah Agung menunjuk pengadilan tersebut untuk mengadili perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah milik Jokowi.