Tim hukum Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menegaskan bahwa kliennya siap menghadiri persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu.

Anggota tim penasihat hukum Jokowi, Firmanto Laksana, menyatakan kehadiran mantan presiden akan bergantung pada kebutuhan persidangan.

>>> Casio Rilis Dua Jam Baby-G Modular dengan Desain Retro Y2K

"Kalau bicara masalah Pak Jokowi akan hadir, bilamana diundang, beliau hadir.

Akan hadir pasti seperti itu," kata Firmanto dalam tayangan program Bola Liar di kanal YouTube Kompas TV, dikutip Senin (6/7).

Ia menambahkan, kehadiran tim kuasa hukum pada sidang perdana Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa di PN Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026), merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum.

Firmanto memastikan Jokowi siap menunjukkan dokumen pendidikan bila diminta majelis hakim. "Dan tentu Bapak (Jokowi) akan hadir dalam rangka menyampaikan ijazahnya juga," ujarnya.

Saat ini, ijazah SMA dan ijazah Sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Jokowi sudah berada di Kejaksaan.

>>> Sosok Imane Khallad, Istri Kiper Maroko Yassine Bounou yang Jarang Tersorot

Tidak menutup kemungkinan ijazah SD dan SMP juga akan dibawa agar riwayat pendidikan lengkap di persidangan.

"Kemudian nanti mungkin untuk pembuktian-pembuktian berikutnya akan ada dari UGM dan sebagainya. Ada saksi dan sebagainya, ada bukti tertulis, dan sebagainya akan dipakai ke sana," jelas Firmanto.

Firmanto menekankan bahwa pihak yang menuduh ijazah Jokowi palsu wajib membuktikan klaim tersebut.

"Yang harus dibahas adalah ketika dikatakan ijazah itu palsu, maka pihak yang menyatakan harus membuktikan kepalsuannya.

>>> Gaun Nenek dari 1966 Masih Pas Dipakai Cucu Menikah, Kisahnya Viral

Kami berharap semua pihak tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," katanya.