Strava Pastikan Harga Paket Premium Tidak Naik Meski Kena PPN 11 Persen
Aplikasi kebugaran Strava resmi ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen di Indonesia.
Strava menjadi satu dari tujuh platform digital yang ditunjuk untuk memungut PPN atas layanan premium mereka.
>>> Manga Promise Me the Spotlight Karya Jun Wakatsuki Diadaptasi Jadi Anime TV
Meski demikian, Strava menegaskan bahwa perusahaan tidak akan menaikkan harga langganan bagi pengguna di Indonesia.
"Tidak akan ada kenaikan harga berlangganan Strava, dan layanan gratis kami juga akan tetap tidak berubah," kata Juru Bicara Strava dalam keterangan resmi, Rabu (08/07).
Perusahaan memutuskan untuk menyerap langsung biaya tambahan yang timbul akibat penerapan PPN tersebut.
"Kami berencana menyesuaikan diri dengan kebijakan baru ini dengan menyerap secara langsung biaya tambahan akibat penerapan PPN," tambah pernyataan tersebut.
Strava menyadari bahwa platform mereka memiliki peran penting dalam menghubungkan komunitas olahraga di Indonesia.
>>> Dewan Desa Tuntut Pembekuan Subsidi Tata Steel
"Kami memahami bahwa Strava memiliki peran penting dalam menghubungkan komunitas di seluruh Indonesia yang memiliki semangat untuk aktif bersosialisasi melalui olahraga dan aktivitas fisik lainnya," ujar perusahaan.
Penunjukan Strava sebagai pemungut pajak didasarkan pada dua kriteria utama, yaitu nilai transaksi dan jumlah lalu lintas pengguna di Indonesia.
Perusahaan berharap langkah ini dapat mendukung misi mereka membantu masyarakat Indonesia menjalani kehidupan yang lebih aktif dan sehat.
Sebelumnya, Strava bersama enam platform lain seperti Kling AI, Envato, Envato Elements, Law School Admission Council, Plaid LLC, dan Nielsen Norman Group juga ditunjuk sebagai pemungut pajak.
>>> Kritik terhadap Program Penangkapan Karbon Inggris: Biaya Fantastis dan Manfaat Diragukan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati menyatakan bahwa masuknya penyedia layanan AI dan layanan digital lainnya ke dalam daftar pemungut PPN PMSE mencerminkan semakin beragamnya layanan digital yang dimanfaatkan masyarakat.
Update Terbaru
Rupiah Ambruk ke Level Rp18.014 per Dolar AS Sore Ini
Rabu / 08-07-2026, 17:03 WIB
Scaloni: Messi Bikin Saya Merinding Usai Comeback Dramatis Argentina
Rabu / 08-07-2026, 17:03 WIB
Banjir Bandang di China, 900 Ular Berbisa Kabur dari Peternakan
Rabu / 08-07-2026, 17:03 WIB
Benny Harman Serukan Kawal Ketat RUU Pemilu, Waspada Pasal Selundupan
Rabu / 08-07-2026, 17:01 WIB
Kode Type Soul Roblox Juli 2026 Terbaru: Dapatkan Hadiah Gratis
Rabu / 08-07-2026, 17:01 WIB
Kode Redeem IDLE GOG Juli 2026 Terbaru, Dapatkan Gold dan Diamond Gratis
Rabu / 08-07-2026, 17:01 WIB
Mobil McLaren Andra ST Terbelah Dua Usai Tabrak Tiang Listrik
Rabu / 08-07-2026, 17:01 WIB
Warga Simalungun Bangun Jembatan Darurat Dua Kali, Janji Perbaikan Pemerintah Mangkrak
Rabu / 08-07-2026, 17:00 WIB
Presiden El Sisi Sebut Timnas Mesir Pahlawan Usai Kalah dari Argentina
Rabu / 08-07-2026, 17:00 WIB
Cara Cairkan Saldo DANA ke OVO dan GoPay Lewat 5 Game Penghasil Uang 2026
Rabu / 08-07-2026, 16:58 WIB
38 Parasit Bersarang di Otak Wanita Inggris Akibat Neurocysticercosis
Rabu / 08-07-2026, 16:58 WIB
Granit Xhaka: Swiss Generasi Spesial, Siap Hadapi Argentina
Rabu / 08-07-2026, 16:58 WIB
Said Iqbal Bertemu Purbaya Kurang dari 30 Menit, Bahas Pajak JHT
Rabu / 08-07-2026, 16:57 WIB
Rumah Rakyat Jateng Kini Layani Administrasi Kependudukan
Rabu / 08-07-2026, 16:56 WIB







