Modus Korupsi Ekspor Tanah Jarang: Manipulasi Hasil Uji Lab Mineral
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus korupsi ekspor ilegal logam tanah jarang (LTJ) yang dilakukan oleh PT Putraprima Mineral (PMM).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut hal itu dilakukan dengan cara merekayasa hasil uji lab sehingga mendapat izin ekspor ke luar negeri.
>>> Isi Lengkap Surat Megawati: PDIP Partai Penyeimbang, Bukan Oposisi
"Tindakan itu bertujuan agar kandungan Logam Tanah Jarang yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor, tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (8/7).
Untuk menjalankan aksinya, tersangka Iwan Setiawan selaku perwakilan PT PMM meminta Gian Prabuharto selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo untuk menguji pemeriksaan sampel ilmenite.
Akan tetapi, ia meminta agar pemeriksaan dilakukan secara formalitas saja. Sehingga hasil lab itu dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan dokumen ekspor.
"IS secara melawan hukum meminta kepada GP untuk memanipulasi dokumen hasil pemeriksaan laboratorium dengan menyatakan bahwa komoditas ilmenite tersebut memiliki kadar di atas 45 persen agar dapat diekspor," jelasnya.
Selain itu, Iwan juga meminta agar kandungan logam tanah jarang/REE tidak dimasukkan ke dalam laporan hasil uji laboratorium karena komoditas tersebut merupakan barang yang dilarang untuk diekspor.
>>> Brasil Gagal di Piala Dunia, Pesawat Resmi Pulang Cuma Angkut 2 Pemain
Syarief menjelaskan permintaan tersebut disetujui oleh Gian meskipun yang bersangkutan mengetahui jika mineral tanah jarang ini memiliki nilai ekonomis dan strategis yang sangat tinggi.
"Pengujian itu hanya dilakukan terhadap bagian atas jumbo bag dengan tujuan agar kandungan Logam Tanah Jarang yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium," jelasnya.
Selanjutnya, Iwan juga meminta Junanto Kurniawan (JK) selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Type C Pangkal Pinang untuk mengeluarkan dokumen ekspor dengan dasar Laporan Surveyor PT Sucofindo.
"Saudara JK menyalahgunakan kewenangan dengan tidak menyampaikan hasil analisa adanya mineral tanah jarang atau logam tanah jarang atas permintaan IS," tuturnya.
Atas perbuatannya Junanto itu, sebanyak 390 ton tanah yang mengandung logam tanah jarang hampir berhasil keluar secara ilegal dari Indonesia.
>>> Tito Serahkan Kendaraan Tangki Air Multifungsi untuk Pemulihan Aceh Tengah
"Terhadap para tersangka semalam telah dilakukan penahanan untuk tiga orang tersangka itu selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI," pungkasnya.
Update Terbaru
Lee Da In Melahirkan Anak Kedua, Lee Sung Gi Kini Punya Putra
Rabu / 08-07-2026, 19:08 WIB
Pesantren Tambakberas Jombang Siap Jadi Tuan Rumah Muktamar NU ke-35
Rabu / 08-07-2026, 19:08 WIB
Eks Wakil Menteri Irak Sembunyikan Uang Korupsi Rp361 M di Galon Air
Rabu / 08-07-2026, 19:08 WIB
Mario Kart Tour Tutup Layanan, Tanpa Versi Offline
Rabu / 08-07-2026, 19:08 WIB
Final Fantasy 7: Ever Crisis Ditutup Setelah 3 Tahun, Square Enix Kembali Pukul Penggemar
Rabu / 08-07-2026, 19:08 WIB
Produsen Luncurkan Pompa Panas Indoor Saat Tarif Listrik Ancam Biaya Energi
Rabu / 08-07-2026, 19:07 WIB
FIFA Tunjuk Wasit Argentina Pimpin Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026
Rabu / 08-07-2026, 19:07 WIB
Tony Blair Temui Danantara, Ungkap Minat Investor Asing ke Indonesia
Rabu / 08-07-2026, 19:07 WIB
Polisi Usut Kematian Dokter PPDS Unsrat Meski Tanpa Laporan Keluarga
Rabu / 08-07-2026, 19:07 WIB
Purbaya Kaji Pencairan JHT Bebas Pajak yang Diusulkan Buruh
Rabu / 08-07-2026, 19:07 WIB
Cara Cepat Tarik Saldo Dana Gratis 2026 Lewat Game SW Langsung Cair ke DANA dan OVO
Rabu / 08-07-2026, 19:03 WIB
Rutin Berbagi Sepatu dan Tas, Brandon Royval Ingin Bangun Yayasan
Rabu / 08-07-2026, 19:03 WIB
Polisi Temukan Brankas Besar saat Geledah Kafe de'Clan di Cipete
Rabu / 08-07-2026, 19:03 WIB
Cara Kerja Kamera Robotik Berbasis AI pada HP Honor Terbaru yang Rilis Agustus 2026
Rabu / 08-07-2026, 19:01 WIB







