Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 390 ton tanah yang mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM).

Tanah tersebut rencananya akan diekspor secara ilegal.

>>> Galaxy A18 Pertahankan Desain Layar Lama Samsung

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa tanah itu ditemukan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Dermaga Batam.

Barang bukti tersebut kini disimpan dalam 15 kontainer.

"Jadi yang sekarang ditahan di Batam itu ada 15 kontainer, jumlah tanahnya, bukan jumlah logam tanah jarang, itu kurang lebih 390 ton," ujar Syarief kepada wartawan, Rabu (8/7).

Meski demikian, penyidik masih mendalami berat bersih muatan LTJ yang terkandung dalam tanah tersebut.

>>> 4 Kota Paling Layak Huni di Asia 2026, Singapura Masuk Daftar

Selain itu, ditemukan fakta bahwa PT PMM sebelumnya telah dua kali melakukan ekspor ilegal LTJ, meskipun jumlah dan tujuan pastinya masih diselidiki.

"Itu sedang kami cek sekarang, sedang kami telusuri berapa yang sudah dikirim itu. Tapi yang jelas ada dua kali pengiriman yang sudah lolos," kata Syarief.

Tiga Tersangka Ditetapkan

Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi tata kelola pertambangan mineral non-logam atau tanah jarang oleh PT PMM periode 2018-2019.

Mereka adalah Iwan Setiawan selaku perwakilan PT PMM, Junanto Kurniawan selaku Kepala KPP Bea dan Cukai Pangkalpinang, dan Gian Prabuharto selaku Kepala Unit Pelayanan Sucofindo Cabang Pangkalpinang.

>>> vivo T5 Lite 5G dengan Baterai 6500mAh Segera Hadir di India

Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers pada Rabu (8/7). Kasus ini masih dalam pengembangan penyidik.