Mabes TNI akhirnya angkat bicara terkait dugaan keterlibatan anggota TNI AD, Kolonel Budi Utomo, dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Muhammad Nas menyatakan pihaknya menghormati penuh proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung).

>>> Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Food Tray Program MBG

"TNI mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum," ujar Nas dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7).

Nas mengaku akan segera berkoordinasi dengan penyidik Kejagung untuk menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Peran Kolonel Budi dalam Kasus MBG

Sebelumnya, Kejagung mengungkap peran Kolonel Cpl Budi Utomo yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran di Badan Gizi Nasional (BGN).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Budi bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor listrik.

Proyek pengadaan motor listrik tersebut dilakukan bersama Lodewyk Pusung (LP) yang saat itu menjabat Wakil Kepala BGN dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono (AM).

Anggaran yang digelontorkan mencapai Rp1.035.515.297.908,02 atau sekitar Rp1 triliun.

>>> PLN Pastikan Tak Ada Lagi Mati Lampu Bergilir di Jawa Sejak 21 Juni

Syarief menjelaskan pengadaan sepeda motor listrik itu dilakukan secara melawan hukum karena tidak memenuhi persyaratan kontrak dan adanya mark up harga.

Selain itu, terdapat manipulasi berita acara serah terima barang.

Realisasi baru sebanyak 3.229 unit dari 21.081 unit kendaraan, namun pembayaran telah dilakukan 100 persen, sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Meski bukti keterlibatan telah ditemukan, Kejagung belum menetapkan Budi sebagai tersangka.

Alasannya, statusnya sebagai anggota TNI aktif sehingga penanganan kasus akan dilakukan secara koneksitas bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer.

"Karena kami di Pidsus tidak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif.

>>> Cristiano Ronaldo Ucap Bismillah Sebelum Eksekusi Penalti, Momen di Piala Dunia 2026 Jadi Sorotan

Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil untuk selanjutnya akan diproses oleh Jampidmil," kata Syarief.