Sejumlah media asing menyoroti vonis pengadilan Indonesia terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sekaligus eks CEO Gojek, Nadiem Makarim.

Vonis tersebut dijatuhkan pada Selasa (30/6) oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

>>> iPhone 18 Pro Max Dikabarkan Miliki Baterai Lebih Besar dari Galaxy S27 Ultra

Media berbasis di Turki, Anadolu Agency, memberitakan dengan judul "Eks Menteri Pendidikan sekaligus Pengusaha Makarim Divonis 10 Tahun Penjara karena Kasus Korupsi".

Media Australia, ABC, juga mempublikasikan artikel berjudul "Pengusaha Teknologi Terkemuka dan Mantan Menteri Divonis Penjara dalam Kasus Korupsi di Indonesia".

Al Jazeera yang berbasis di Doha, Qatar, turut merilis artikel dengan judul "Co-Founder Gojek Nadiem Makarim dihukum 10 Tahun Penjara karena Korupsi".

Al Jazeera melaporkan majelis hakim menyatakan Nadiem bersalah terkait pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah selama pandemi Covid-19.

Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah mengatakan Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenang dan menyebabkan kerugian negara.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar," kata Purwanto.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana 5 tahun.

>>> 5 Serum Niacinamide 5% untuk Hempas Garis Halus, Bye-Bye Tanda Penuaan!

Namun, Nadiem dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan secara langsung berupaya memperkaya diri sendiri.

Nadiem merupakan salah satu pendiri Gojek pada 2010 dan menjabat sebagai Mendikbudristek dari 2019 hingga 2024.

Tim kuasa hukum Nadiem berencana mengajukan banding atas vonis tersebut.

Kejaksaan Agung juga akan mengajukan banding karena vonis lebih ringan dari tuntutan 18 tahun penjara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan tim jaksa telah menyatakan banding setelah menerima salinan putusan.

"Tim Jaksa Penuntut Umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor dan sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut," ujarnya pada Jumat (3/7).

>>> 123 Kreator Muda Ikuti Kompetisi Video IFG untuk Tingkatkan Kesadaran Risiko Sehari-hari

Ia menambahkan pihaknya menghormati putusan pengadilan, namun banding tetap dilakukan karena beberapa tuntutan belum terakomodasi.