Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menerbitkan surat internal pada 1 Juli 2026 untuk menjelaskan posisi partainya sebagai penyeimbang terhadap koalisi kabinet Merah Putih pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Surat tersebut menegaskan bahwa PDIP adalah partai penyeimbang, bukan oposisi. Megawati menyebut posisi itu memiliki akar historis dan landasan dalam sistem presidensial Indonesia.

>>> Brasil Gagal di Piala Dunia, Pesawat Resmi Pulang Cuma Angkut 2 Pemain

Ia merujuk pada gagasan Giovanni Sartori dalam bukunya 'Parties and Party Systems: A Framework for Analysis' (1976) yang memperkenalkan konsep responsible opposition.

Menurut Megawati, oposisi tidak boleh sekadar menolak dan mengkritik, melainkan juga memiliki kesadaran memikul tanggung jawab terhadap keberlangsungan sistem pemerintahan.

Dasar Konstitusional dan Historis

Dalam suratnya, Megawati menjelaskan bahwa dalam sistem presidensial Indonesia tidak dikenal istilah oposisi dan koalisi sebagai kategori ketatanegaraan yang diatur konstitusi.

Ia menegaskan bahwa demokrasi Indonesia bukan demokrasi blok-blokan kekuasaan, melainkan bertumpu pada kedaulatan rakyat dan supremasi konstitusi.

Megawati mengingatkan bahwa demokrasi yang sehat memerlukan keseimbangan kekuasaan, penghormatan terhadap supremasi konstitusi, serta keberanian moral untuk menyampaikan kritik dan koreksi.

Tanpa kekuatan penyeimbang, demokrasi akan kehilangan daya korektifnya dan kekuasaan berpotensi bergerak menjauh dari kepentingan rakyat.

Ia juga menukil Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.

Presiden dipilih langsung oleh rakyat dan masa jabatannya ditentukan konstitusi.

Keberlangsungan pemerintahan Presiden tidak ditentukan oleh dukungan mayoritas di DPR dan Presiden tidak dapat dijatuhkan hanya karena kehilangan dukungan politik di parlemen, kecuali melalui mekanisme pemakzulan.

UUD 1945 maupun peraturan perundang-undangan tidak mengenal status hukum 'partai oposisi' atau 'oposisi resmi'. Konstitusi justru mengatur pembagian kekuasaan dan mekanisme checks and balances.