Melalui Pasal 20A Ayat (1) UUD 1945, seluruh anggota DPR tanpa membedakan asal partai politiknya memikul fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.

Dengan demikian, seluruh anggota legislatif dari PDIP memiliki kewajiban konstitusional yang sama untuk melaksanakan fungsi pengawasan. Fungsi pengawasan bukan hak eksklusif pihak yang disebut oposisi.

Megawati juga mengingatkan bahwa pada 3 November 1996, ketika dinamika politik Orde Baru menempatkannya sebagai simbol perlawanan, ia menolak penyebutan sebagai 'pemimpin oposisi'.

Ia menyatakan bahwa perjuangan yang dilakukan bukan untuk membangun politik oposisi sebagaimana dalam sistem parlementer, melainkan untuk memperjuangkan demokrasi, supremasi konstitusi, dan kedaulatan rakyat.

Landasan Teoretis Partai Penyeimbang

Pilihan PDIP menjadi partai penyeimbang juga memperoleh legitimasi teoretis dari kajian ilmu politik modern. Megawati merujuk pada Robert Dahl dalam Polyarchy: Participation and Opposition (1971).

Dahl menegaskan bahwa esensi demokrasi terletak pada berfungsi atau tidaknya mekanisme kontestasi terhadap kekuasaan, bukan pada ada atau tidaknya oposisi yang dilembagakan secara formal.

Dalam Political Oppositions in Western Democracies (1966), Dahl menunjukkan bahwa demokrasi yang matang tidak selalu melahirkan oposisi yang antagonistik.

Sebaliknya, demokrasi yang mapan memperlihatkan pola oposisi yang pada isu tertentu bersifat kooperatif dan pada isu lainnya kompetitif.

>>> Tito Serahkan Kendaraan Tangki Air Multifungsi untuk Pemulihan Aceh Tengah

Oposisi yang secara membabi buta menolak seluruh agenda pemerintah justru tidak produktif bagi perkembangan demokrasi.

Dalam kerangka pemikiran inilah konsep 'partai penyeimbang' yang dirumuskan PDIP menemukan landasan teoritisnya. Posisi ini merepresentasikan sikap politik yang menilai setiap kebijakan berdasarkan substansi dan manfaatnya bagi rakyat.

Ketika PDIP menyatakan kesiapan mendukung kebijakan pemerintah yang berpihak kepada rakyat dan mengkritik kebijakan yang tidak sejalan dengan konstitusi, sesungguhnya PDIP menjalankan bentuk oposisi yang paling rasional dan bertanggung jawab dalam perspektif Robert Dahl.