Sebaliknya, terhadap kebijakan yang berpotensi menjauhkan penyelenggaraan negara dari amanat Pancasila dan UUD 1945, melemahkan kualitas demokrasi, atau mengabaikan kepentingan rakyat, PDIP memiliki kewajiban moral, politik, dan konstitusional untuk memberikan kritik, koreksi, dan alternatif solusi secara konstruktif.

Bagi PDIP, menjadi partai penyeimbang bukanlah pilihan taktis yang ditentukan oleh konfigurasi kekuasaan sesaat.

Posisi tersebut merupakan konsekuensi ideologis dari jati diri partai sebagai partai ideologis sekaligus partai pelopor yang berwatak kerakyatan, nasionalis, dan berkehendak menjaga NKRI.

>>> iPhone Lipat Apple Akui Samsung sebagai Pemimpin Industri

Fungsi penyeimbang merupakan bentuk tanggung jawab historis untuk memastikan bahwa demokrasi Indonesia tetap berada dalam rel konstitusional, kekuasaan tidak berjalan tanpa kontrol, dan negara senantiasa hadir untuk melindungi segenap bangsa Indonesia.