Said menjelaskan, pada tabungan komersial pajak dikenakan atas bunga. Sementara JHT sebagai tabungan sosial seharusnya pajak dikenakan pada imbal hasil, bukan pada dana pokok.

"Ini saja tabungan komersial pajaknya dibebankan ke bunganya.

Masa di tabungan sosial yang merupakan program negara untuk melindungi rakyatnya melindungi buruh pekerja dan karyawannya, dikenakan pajak di tabungannya, bukan di imbal hasil," ujarnya.

>>> Penampakan Land Cruiser Bukti Suap Bupati Kuansing yang Disita KPK

Said juga meminta penghapusan pajak progresif atas pencairan JHT karena memberatkan pekerja yang mengalami PHK lebih dari satu kali.

Pekerja yang beberapa kali terkena PHK harus mencairkan JHT berulang, sehingga dikenai pajak progresif hingga 30 persen.

Ia juga mengusulkan batas JHT yang dikenai pajak tidak lagi Rp50 juta seperti diatur dalam PP Nomor 68 Tahun 2009.

Said menilai batas itu sudah tidak relevan karena ditetapkan 17 tahun lalu. Ia mengusulkan penyesuaian menggunakan nilai emas atau inflasi.

"Harga emas Rp50 juta itu kalau kita bandingkan tahun 2009, 152 gram emas. Jadi kalau kita menggunakan tahun 2026, 152 gram emas itu Rp400 juta.

Jadi akan fair kalau orang yang terkena pajak JHT-nya Rp400 juta ke atas. Patokan kita kan emas," ujar Said.

Tindak Lanjut Kemenkeu

Said mengatakan Purbaya akan mempelajari seluruh masukan, termasuk dampaknya terhadap penerimaan negara.

"Yang pertama, tentang pajak JHT 0 persen akan dipelajari ulang dengan sungguh-sungguh.

Semangat beliau sepertinya memang ingin melakukan perubahan sesuai harapan masyarakat, tetapi beliau juga ingin mempelajari dulu dampaknya terhadap pendapatan pajak," ujarnya.

Purbaya juga berpandangan pajak atas JHT semestinya hanya dikenakan satu kali, sehingga tidak perlu pajak progresif. Namun, pandangan itu masih akan dibahas lebih lanjut di internal Kementerian Keuangan.

Terkait batas nilai JHT, Purbaya menilai penyesuaian menggunakan acuan harga emas atau inflasi lebih adil dibanding mempertahankan batas Rp50 juta.

"Jadi, batasnya nanti enggak Rp50 juta, (tapi) bisa jadi Rp100 juta, bisa Rp200 juta, atau kalau tadi pakai emas Rp400 juta," ujar Said.

Said berterima kasih kepada Purbaya karena pertemuan singkat ini tetap menghasilkan solusi positif.

>>> Itjen Kemendagri Periksa Pelantikan Pejabat di Pemkot Bima

"(Pertemuan) dengan Pak Menteri Keuangan sangat positif walaupun singkat sekali, tapi menjawab beberapa persoalan walaupun belum ada kepastian," ujar Said.