Said Iqbal Bertemu Purbaya Kurang dari 30 Menit, Bahas Pajak JHT
Said menjelaskan, pada tabungan komersial pajak dikenakan atas bunga. Sementara JHT sebagai tabungan sosial seharusnya pajak dikenakan pada imbal hasil, bukan pada dana pokok.
"Ini saja tabungan komersial pajaknya dibebankan ke bunganya.
Masa di tabungan sosial yang merupakan program negara untuk melindungi rakyatnya melindungi buruh pekerja dan karyawannya, dikenakan pajak di tabungannya, bukan di imbal hasil," ujarnya.
>>> Penampakan Land Cruiser Bukti Suap Bupati Kuansing yang Disita KPK
Said juga meminta penghapusan pajak progresif atas pencairan JHT karena memberatkan pekerja yang mengalami PHK lebih dari satu kali.
Pekerja yang beberapa kali terkena PHK harus mencairkan JHT berulang, sehingga dikenai pajak progresif hingga 30 persen.
Ia juga mengusulkan batas JHT yang dikenai pajak tidak lagi Rp50 juta seperti diatur dalam PP Nomor 68 Tahun 2009.
Said menilai batas itu sudah tidak relevan karena ditetapkan 17 tahun lalu. Ia mengusulkan penyesuaian menggunakan nilai emas atau inflasi.
"Harga emas Rp50 juta itu kalau kita bandingkan tahun 2009, 152 gram emas. Jadi kalau kita menggunakan tahun 2026, 152 gram emas itu Rp400 juta.
Jadi akan fair kalau orang yang terkena pajak JHT-nya Rp400 juta ke atas. Patokan kita kan emas," ujar Said.
Tindak Lanjut Kemenkeu
Said mengatakan Purbaya akan mempelajari seluruh masukan, termasuk dampaknya terhadap penerimaan negara.
"Yang pertama, tentang pajak JHT 0 persen akan dipelajari ulang dengan sungguh-sungguh.
Semangat beliau sepertinya memang ingin melakukan perubahan sesuai harapan masyarakat, tetapi beliau juga ingin mempelajari dulu dampaknya terhadap pendapatan pajak," ujarnya.
Purbaya juga berpandangan pajak atas JHT semestinya hanya dikenakan satu kali, sehingga tidak perlu pajak progresif. Namun, pandangan itu masih akan dibahas lebih lanjut di internal Kementerian Keuangan.
Terkait batas nilai JHT, Purbaya menilai penyesuaian menggunakan acuan harga emas atau inflasi lebih adil dibanding mempertahankan batas Rp50 juta.
"Jadi, batasnya nanti enggak Rp50 juta, (tapi) bisa jadi Rp100 juta, bisa Rp200 juta, atau kalau tadi pakai emas Rp400 juta," ujar Said.
Said berterima kasih kepada Purbaya karena pertemuan singkat ini tetap menghasilkan solusi positif.
>>> Itjen Kemendagri Periksa Pelantikan Pejabat di Pemkot Bima
"(Pertemuan) dengan Pak Menteri Keuangan sangat positif walaupun singkat sekali, tapi menjawab beberapa persoalan walaupun belum ada kepastian," ujar Said.
Update Terbaru
Lee Da In Melahirkan Anak Kedua, Lee Sung Gi Kini Punya Putra
Rabu / 08-07-2026, 19:08 WIB
Pesantren Tambakberas Jombang Siap Jadi Tuan Rumah Muktamar NU ke-35
Rabu / 08-07-2026, 19:08 WIB
Eks Wakil Menteri Irak Sembunyikan Uang Korupsi Rp361 M di Galon Air
Rabu / 08-07-2026, 19:08 WIB
Mario Kart Tour Tutup Layanan, Tanpa Versi Offline
Rabu / 08-07-2026, 19:08 WIB
Final Fantasy 7: Ever Crisis Ditutup Setelah 3 Tahun, Square Enix Kembali Pukul Penggemar
Rabu / 08-07-2026, 19:08 WIB
Produsen Luncurkan Pompa Panas Indoor Saat Tarif Listrik Ancam Biaya Energi
Rabu / 08-07-2026, 19:07 WIB
FIFA Tunjuk Wasit Argentina Pimpin Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026
Rabu / 08-07-2026, 19:07 WIB
Tony Blair Temui Danantara, Ungkap Minat Investor Asing ke Indonesia
Rabu / 08-07-2026, 19:07 WIB
Polisi Usut Kematian Dokter PPDS Unsrat Meski Tanpa Laporan Keluarga
Rabu / 08-07-2026, 19:07 WIB
Purbaya Kaji Pencairan JHT Bebas Pajak yang Diusulkan Buruh
Rabu / 08-07-2026, 19:07 WIB
Cara Cepat Tarik Saldo Dana Gratis 2026 Lewat Game SW Langsung Cair ke DANA dan OVO
Rabu / 08-07-2026, 19:03 WIB
Rutin Berbagi Sepatu dan Tas, Brandon Royval Ingin Bangun Yayasan
Rabu / 08-07-2026, 19:03 WIB
Polisi Temukan Brankas Besar saat Geledah Kafe de'Clan di Cipete
Rabu / 08-07-2026, 19:03 WIB
Cara Kerja Kamera Robotik Berbasis AI pada HP Honor Terbaru yang Rilis Agustus 2026
Rabu / 08-07-2026, 19:01 WIB







