Manajemen PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP) mengklarifikasi posisi Kaesang Pangarep di tengah masalah kredit macet yang membelit perusahaan.

Dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen menegaskan putra bungsu Presiden ke-7 Joko Widodo itu bukan pemilik atau pemegang saham pengendali.

>>> Jaecoo J5 Kembali Jadi Mobil Listrik Terlaris Juni 2026

PMMP dikendalikan oleh PT Tiga Makin Jaya selaku pemegang saham pengendali.

PT Harapan Bangsa Kita, perusahaan yang didirikan Kaesang, tercatat memiliki 7,27% saham PMMP. Dengan porsi tersebut, Kaesang hanya menjadi pemegang saham minoritas.

Perbedaan Pemegang Saham Pengendali dan Minoritas

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, Pemegang Saham Pengendali (PSP) adalah pihak yang secara langsung atau tidak langsung memiliki saham atau kemampuan mengendalikan perusahaan di sektor jasa keuangan.

Analis Senior Teknikal Mirae Asset Sekuritas Indonesia Nafan Aji menjelaskan perbedaan utama terletak pada besarnya kepemilikan saham dan kemampuan memengaruhi keputusan strategis.

Pemegang saham pengendali memiliki porsi kepemilikan cukup besar sehingga dapat mengendalikan jalannya perusahaan, baik langsung maupun tidak langsung.

Kendali itu tidak selalu berarti memiliki lebih dari 50% saham.

Seseorang tetap bisa menjadi pengendali jika kepemilikannya efektif menentukan hasil pemungutan suara dalam RUPS, termasuk pengangkatan direksi dan komisaris.

Sementara itu, pemegang saham minoritas memiliki porsi kepemilikan relatif kecil dan tidak memiliki kendali terhadap arah kebijakan perusahaan.

Menurut Nafan, pemegang saham minoritas umumnya memperoleh manfaat dari potensi kenaikan harga saham atau dividen tanpa kewenangan menentukan keputusan strategis.

>>> Trump Klaim AS Pelindung Selat Hormuz, Tuntut Negara Lain Ikut Bayar

Kondisi Keuangan PMMP

PMMP menghadapi kredit macet dan mengajukan restrukturisasi pinjaman kepada sejumlah bank akibat tekanan likuiditas dan keterbatasan modal kerja.