Seorang aktivis mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang, Fadil Ramadhan, diduga dijemput paksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat pada Minggu (12/7).

Penjemputan itu diduga terkait unjuk rasa Organisasi Kepemudaan (OKP) Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) wilayah Sumatera pada Jumat (10/7).

>>> IHSG Diprediksi Lanjut Menguat Hari Ini, Cek Rekomendasi Saham

LBH Padang menyatakan kekhawatiran serius terhadap perlindungan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

Sejumlah aktivis mahasiswa dari berbagai organisasi sempat mendatangi kantor Kejati Sumbar untuk memastikan kondisi Fadil.

Kronologi Dugaan Penjemputan Paksa

Kepala Divisi Advokasi LBH Padang, Adrizal, mengatakan Fadil didatangi aparat Kejaksaan di kediamannya dan dibawa ke Kantor Kejati Sumbar pada Minggu sore.

Selama proses tersebut, mahasiswa dari berbagai organisasi mendatangi kantor Kejati Sumbar untuk mengawal proses yang berlangsung.

Adrizal menambahkan, sejumlah jurnalis juga mengalami keterbatasan akses informasi saat meliput.

Ia menilai dugaan penjemputan paksa ini berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM dan penyalahgunaan kewenangan.

LBH Padang mendesak Kejati Sumbar membuka secara transparan dasar hukum, tujuan, dan mekanisme pemanggilan Fadil.

Mereka juga meminta kejaksaan memastikan tidak ada lagi praktik intimidatif terhadap warga negara yang menggunakan hak konstitusionalnya.

Pengakuan Fadil: Merasa Terintimidasi

Fadil Ramadhan mengaku dibawa ke kantor Kejati Sumbar dalam kondisi tertekan. Orang tua, RT, dan lurah juga ikut dibawa.

>>> Suami di Semarang Pukul Selingkuhan Istri hingga Buta Permanen

Di kantor Kejati, ia dipertemukan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Dedie Tri Haryadi.

Fadil merasa terintimidasi sejak Kajati datang.

Ia dipaksa mengakui sebagai pelaku perusakan pagar kantor kejaksaan saat demo, mengaku dibayar, membuat surat pernyataan, dan video permintaan maaf.