Seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang, Fadil Ramadhan, diduga dijemput paksa oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat pada Minggu (12/7).

Penjemputan itu diduga terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan Organisasi Kepemudaan Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) wilayah Sumatera pada Jumat (10/7) di kantor Kejati Sumbar.

>>> Polisi Ungkap Motif Pengirim Pesan Teror Bom ke SD Jaksel: Hanya Iseng

Fadil mengaku dibawa ke Kantor Kejati Sumbar dalam kondisi tertekan. Orang tua, Ketua RT, dan Lurah setempat juga ikut dibawa.

Ia menceritakan, sekitar pukul 14.00 WIB, tiga atau empat orang berpakaian preman datang ke rumahnya bersama Ketua RT dan Lurah.

Mereka mengajak Fadil ke kantor kejati dengan alasan silaturahmi.

Fadil sempat menolak dan berkoordinasi dengan Ketua Umum SEMMI. Namun, karena orang tuanya sudah berada di dalam mobil, ia terpaksa ikut.

Di kantor Kejati, Fadil dipertemukan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dedie Tri Haryadi.

>>> KPK Gandeng Antam dan Pegadaian Verifikasi 55 Kg Logam Platinum Bupati Langkat

Ia merasa terintimidasi dan dipaksa mengaku sebagai pelaku perusakan pagar kantor saat demo, mengaku dibayar, membuat surat pernyataan, dan video permintaan maaf.

Fadil baru bisa keluar dari kejaksaan sekitar pukul 21.30 WIB dan tiba di rumah pukul 22.00 WIB.

Ia mengaku masih syok dan merasa terancam.

Bantahan Kejati Sumbar

Pihak Kejati Sumbar membantah adanya penjemputan paksa. Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Agustinus Hanung Wydiatmaka, menyatakan Fadil hanya diundang untuk berdiskusi.

Menurut Hanung, Fadil dimintai keterangan terkait maksud dan tujuan aksi unjuk rasa SEMMI pada Jumat lalu. Saat aksi berlangsung, tidak sempat terjadi dialog antara massa dan pihak kejati.

>>> ParagonCorp Berangkatkan 135 Karyawan Umrah ke Tanah Suci

Hanung menegaskan, Fadil datang ke kantor kejati didampingi orang tua, Ketua RT, dan lurah setempat. Ia mengklaim undangan diskusi itu untuk mengetahui maksud dan tujuan aksi.