Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan 12 produk obat bahan alam (OBA) ilegal yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya.

Pengawasan dilakukan sepanjang April 2026.

>>> Besok Hari Pertama Anak Sekolah, ASN Boleh WFA

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan produk-produk tersebut didominasi klaim stamina pria yang mengandung sildenafil sitrat. Selain itu, ada produk klaim pegal linu dengan parasetamol dan kafein.

BPOM juga menemukan OBA untuk penyakit kulit dan gatal-gatal yang mengandung parasetamol dan mikonazol.

Produk klaim gangguan pencernaan mengandung famotidin, sementara klaim sesak napas mengandung deksametason dan klorfeniramin maleat.

Masih ada OBA dengan klaim pelangsing yang mengandung sibutramin, serta produk klaim pegal linu/encok/asam urat dengan parasetamol dan kafein.

Produk stamina pria lainnya juga mengandung sildenafil sitrat.

Dua belas produk yang teridentifikasi antara lain S Sepuluh, Remurat 001, Jamu Asam Urat Flu Tulang, Kopi Badak Juooss, Kopi Joss, Kenzo, Red Bull, Codryceps Zhi Ke Bao Capsules, Herbal Slim, Sapu Jagat, Miao Jia Zu Dai Fu Yi Jun Ru Gao, dan Vall-Boon 606 Antacid Tablets.

>>> Tak Sekadar Bersih, Ini Cara Baru Ciptakan Rumah yang Lebih Nyaman

Taruna menegaskan penambahan BKO dalam OBA merupakan kecurangan yang membahayakan kesehatan. Konsumen mengira produk tersebut alami, padahal mengandung bahan kimia obat tanpa pencantuman.

Penggunaan OBA mengandung BKO tanpa pengawasan dapat menimbulkan efek samping serius. Sildenafil sitrat misalnya, obat keras untuk disfungsi ereksi yang hanya boleh dengan resep dokter.

Efek sampingnya meliputi penurunan tekanan darah drastis, serangan jantung, serta kerusakan hati dan ginjal. Parasetamol dalam OBA juga meningkatkan risiko gangguan fungsi hati.

BPOM mengingatkan agar masyarakat tidak menangani sesak napas secara sembarangan. Sesak napas bisa menjadi tanda kondisi serius yang memerlukan penanganan medis.

Penggunaan produk tidak jelas komposisi justru dapat memperburuk kondisi dan menunda penanganan tepat. BPOM memerintahkan penarikan dan pemusnahan seluruh produk tersebut.

BPOM juga melakukan pemblokiran tautan penjualan daring. Penelusuran dan investigasi terhadap pelaku usaha sedang berlangsung.

>>> Cara Pilih Cushion untuk Kulit Berminyak, Lengkap 2 Rekomendasi Terbaik

Pelaku terancam pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar sesuai Undang-Undang Kesehatan.