Ia menuntut DPR segera membuktikan keseriusan dengan mengesahkan RUU.

>>> Harga Ayam dan Telur di Pasar DKI Stabil Meski HAP Peternak Naik

Boyamin menilai RUU ini sudah matang sejak 2008 dan hanya tinggal disahkan. Ia curiga pembahasan ulang justru untuk mengurangi materi yang memberatkan oknum tertentu.

Menurutnya, UU Perampasan Aset menjadi senjata ampuh memberantas korupsi yang sudah parah di Indonesia.

Kekhawatiran DPR: Alat Kekuasaan?

Pada akhir periode DPR 2019-2024, Ketua Komisi III Bambang 'Pacul' Wuryanto menyebut RUU Perampasan Aset sebagai barang sensitif.

Ia menyarankan Menko Polhukam saat itu, Mahfud MD, untuk melobi ketua umum partai jika ingin RUU dibahas.

Pacul juga menyoroti sejumlah pasal dalam draf RUU yang rentan disalahgunakan, seperti Pasal 5 dan 6.

Pasal tersebut mengatur perampasan aset yang tidak sesuai penghasilan dan nilai minimal Rp100 juta.

Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, mengkhawatirkan mekanisme non-conviction based forfeiture. Ia menilai pendekatan in rem bertentangan dengan sistem civil law Indonesia yang bersifat in personam.

Peneliti ICW Yassar Aulia menanggapi bahwa pendekatan in rem telah diadopsi banyak negara, termasuk yang menganut civil law.

Ia meminta DPR membaca draf terbaru sebelum memberikan pandangan.

Pernyataan Terbaru DPR

DPR melalui Wakil Ketua DPR Sari membantah isu penolakan RUU Perampasan Aset. Ia menegaskan kabar tersebut tidak benar dan RUU masih dalam tahap penyusunan naskah di Komisi III.

"Saat ini komisi III sedang dalam tahap penyusunan dengan menghimpun masukan dari publik," ujar Sari dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (14/7).

>>> Inggris vs Argentina: Thomas Tuchel Kantongi Strategi Redam Lionel Messi

Ketua Komisi III Habiburokhman belum mengungkap jadwal pembentukan Panitia Kerja. Ia mengaku akan mengundang akademisi dan praktisi hukum untuk membahas RUU tersebut.