Blokir 76 Rekening, DJP Jakarta Timur Kejar Tunggakan Pajak Rp71 Miliar
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur mengambil langkah penagihan aktif dengan memblokir puluhan rekening para penunggak pajak.
Tindakan ini menargetkan total tunggakan senilai Rp71 miliar.
>>> Persona 6: Bocoran Logo Hijau dan Rumor Rilis 2027
Sebanyak 76 rekening yang terkait dengan 53 wajib pajak dan 95 penanggung pajak resmi dibekukan. Pemblokiran dilakukan pada Kamis, 4 Juni 2026.
Prosedur Penagihan Bertahap
Pemblokiran ini bukan tindakan mendadak. DJP terlebih dahulu memberikan imbauan berkala dan menerbitkan surat teguran resmi.
Surat paksa juga telah dilayangkan, namun para wajib pajak belum melunasi kewajibannya.
Karena minim respons, Kanwil DJP Jakarta Timur melanjutkan ke tahap pemblokiran rekening. Langkah ini untuk memastikan kepastian hukum dalam sistem perpajakan nasional.
Dasar Hukum dan Mekanisme
Tindakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Selain itu, prosedur juga berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023.
>>> Rollerblade No Na: Lagu Gamelan yang Dominasi Trending YouTube
Regulasi tersebut mengatur tata cara penagihan atas jumlah pajak yang masih harus dibayar. Pemblokiran rekening merupakan salah satu instrumen penagihan aktif yang diizinkan.
Opsi Pencabutan Blokir
Pemblokiran bisa dicabut jika wajib pajak segera melunasi seluruh utang pajak beserta biaya penagihan. Alternatif lain, wajib pajak dapat menyerahkan jaminan barang senilai utang pajak.
Wajib pajak juga bisa mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran. Namun, permohonan ini harus mendapat persetujuan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait.
Konsekuensi Jika Tidak Kooperatif
Jika setelah pemblokiran wajib pajak tetap tidak melunasi tunggakannya, DJP dapat melakukan penyitaan aset. Aset yang disita akan dipindahbukukan ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak.
Langkah ini merupakan tahap akhir dari rangkaian eksekusi penagihan. DJP berharap tindakan tegas ini memberikan efek jera bagi penunggak pajak lainnya.
>>> Arsenal Disarankan Rekrut Bernardo Silva, Peluang Langka di Bursa Transfer
DJP terus mendorong kesadaran wajib pajak untuk melunasi kewajiban secara mandiri. Kepatuhan pajak sangat penting untuk kelangsungan pembangunan nasional.
Update Terbaru
BMW iX3 Tembus 10.000 Unit di Eropa Hanya dalam Dua Bulan
Sabtu / 13-06-2026, 00:16 WIB
Real Madrid Bidik Enzo Fernandez Usai Sepakati Transfer Bernardo Silva
Sabtu / 13-06-2026, 00:16 WIB
Alvaro Arbeloa Kehilangan Dukungan Pemain Real Madrid Jelang El Clasico
Sabtu / 13-06-2026, 00:16 WIB
Janice Tjen dan Aldila Sutjiadi Siap Tempur di Italian Open 2026
Sabtu / 13-06-2026, 00:16 WIB
Prancis Ciptakan Sejarah, Kalahkan Jepang 3-0 di Perempat Final Piala Thomas 2026
Sabtu / 13-06-2026, 00:16 WIB
Robot LEV-2 JAXA Ungkap Penyebab Wahana SLIM Terbalik di Bulan
Sabtu / 13-06-2026, 00:13 WIB
Meta Perbaiki Gangguan Massal WhatsApp, Instagram, dan Facebook
Sabtu / 13-06-2026, 00:13 WIB
Gangguan Massal Meta Lumpuhkan Situs Pemantau Downdetector
Sabtu / 13-06-2026, 00:13 WIB
Kanada Hadapi Bosnia Tanpa Alphonso Davies di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Sabtu / 13-06-2026, 00:12 WIB
Luis Enrique Bawa PSG ke Final Champions, Peluang Ciptakan Sejarah
Sabtu / 13-06-2026, 00:12 WIB
Empat Tim Amankan Tiket Semifinal Piala Uber 2026
Sabtu / 13-06-2026, 00:12 WIB
Konflik Internal Pecah, Real Madrid Terancam Gagal Raih Trofi
Sabtu / 13-06-2026, 00:12 WIB
PB Akuatik Indonesia Targetkan Pembentukan Asosiasi Polo Air pada Juni 2026
Sabtu / 13-06-2026, 00:11 WIB
NQI dan StarWiz Jalin Kerja Sama Kembangkan Komputasi Kuantum dan Satelit Radar
Sabtu / 13-06-2026, 00:08 WIB






