Blokir 76 Rekening, DJP Jakarta Timur Kejar Tunggakan Pajak Rp71 Miliar
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur mengambil langkah penagihan aktif dengan memblokir puluhan rekening para penunggak pajak.
Tindakan ini menargetkan total tunggakan senilai Rp71 miliar.
>>> Persona 6: Bocoran Logo Hijau dan Rumor Rilis 2027
Sebanyak 76 rekening yang terkait dengan 53 wajib pajak dan 95 penanggung pajak resmi dibekukan. Pemblokiran dilakukan pada Kamis, 4 Juni 2026.
Prosedur Penagihan Bertahap
Pemblokiran ini bukan tindakan mendadak. DJP terlebih dahulu memberikan imbauan berkala dan menerbitkan surat teguran resmi.
Surat paksa juga telah dilayangkan, namun para wajib pajak belum melunasi kewajibannya.
Karena minim respons, Kanwil DJP Jakarta Timur melanjutkan ke tahap pemblokiran rekening. Langkah ini untuk memastikan kepastian hukum dalam sistem perpajakan nasional.
Dasar Hukum dan Mekanisme
Tindakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Selain itu, prosedur juga berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023.
>>> Rollerblade No Na: Lagu Gamelan yang Dominasi Trending YouTube
Regulasi tersebut mengatur tata cara penagihan atas jumlah pajak yang masih harus dibayar. Pemblokiran rekening merupakan salah satu instrumen penagihan aktif yang diizinkan.
Opsi Pencabutan Blokir
Pemblokiran bisa dicabut jika wajib pajak segera melunasi seluruh utang pajak beserta biaya penagihan. Alternatif lain, wajib pajak dapat menyerahkan jaminan barang senilai utang pajak.
Wajib pajak juga bisa mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran. Namun, permohonan ini harus mendapat persetujuan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait.
Konsekuensi Jika Tidak Kooperatif
Jika setelah pemblokiran wajib pajak tetap tidak melunasi tunggakannya, DJP dapat melakukan penyitaan aset. Aset yang disita akan dipindahbukukan ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak.
Langkah ini merupakan tahap akhir dari rangkaian eksekusi penagihan. DJP berharap tindakan tegas ini memberikan efek jera bagi penunggak pajak lainnya.
>>> Arsenal Disarankan Rekrut Bernardo Silva, Peluang Langka di Bursa Transfer
DJP terus mendorong kesadaran wajib pajak untuk melunasi kewajiban secara mandiri. Kepatuhan pajak sangat penting untuk kelangsungan pembangunan nasional.
Update Terbaru
Indeks Dolar AS Tembus 100, Rupiah Tertekan
Senin / 08-06-2026, 20:45 WIB
Indeks Dolar AS Tembus 100, Rupiah Tertekan
Senin / 08-06-2026, 20:44 WIB
Universal Music Group Jajaki Penerbitan Obligasi Rp20 Triliun
Senin / 08-06-2026, 20:44 WIB
Ukraina Klaim Rebut Kembali 600 Km² Wilayah dari Rusia Sepanjang 2026
Senin / 08-06-2026, 20:44 WIB
Universal Music Group Jajaki Penerbitan Obligasi Rp20 Triliun
Senin / 08-06-2026, 20:44 WIB
Pemerintah Perpanjang Transisi Batas Belanja Pegawai Daerah 30 Persen
Senin / 08-06-2026, 20:39 WIB
Christian Eriksen dalam Kondisi Baik Usai Kolaps saat Denmark Vs Ukraina
Senin / 08-06-2026, 20:36 WIB
Taylor Swift Rilis Video Musik I Knew It, I Knew You untuk Toy Story 5
Senin / 08-06-2026, 20:36 WIB
Harga Bitcoin Mulai Stabil Usai Anjlok di Bawah Level 60.000 Dolar AS
Senin / 08-06-2026, 20:36 WIB
APBI Sambut Pembatalan Skema Gross Split Sektor Minerba
Senin / 08-06-2026, 20:33 WIB
Rupiah Tembus Rp18.000, Biaya Operasional Mal Membumbung
Senin / 08-06-2026, 20:32 WIB
Pemerintah Tindak Lanjuti Pemberhentian Tidak Hormat Ketua Ombudsman
Senin / 08-06-2026, 20:32 WIB
Telkom Sepakati Dividen Rp21,9 Triliun dan Buyback Saham Rp4 Triliun
Senin / 08-06-2026, 20:32 WIB
Malam 1 Suro 2026 Kapan Dilakukan? Tradisi Jawa yang Masih Dilestarikan hingga Kini
Senin / 08-06-2026, 20:30 WIB






