Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta sektor perbankan untuk memblokir 33.836 rekening yang diduga terkait judi online.

Pemblokiran ini harus dilakukan hingga April 2026 sebagai bagian dari strategi pemberantasan judi online.

>>> Kementerian ESDM Respons Potensi PHK Masal di Sektor Tambang

Jumlah rekening tersebut meningkat dari periode sebelumnya yang mencapai 33.252 rekening.

Langkah ini merupakan hasil koordinasi antara OJK dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Pemeriksaan Mendalam Diwajibkan

Perbankan diwajibkan melakukan enhanced due diligence (EDD) terhadap seluruh rekening yang terindikasi.

Jika terbukti kuat, bank harus segera memblokir rekening tersebut sesuai regulasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menekankan pentingnya sinergi lintas sektor.

>>> Rivaldo Pakpahan Antusias Borneo FC Masuk Grup Berat ACC 2026-2027

"Melalui koordinasi dengan Komdigi, OJK telah meminta perbankan melakukan EDD dan pemblokiran terhadap kurang lebih 33.836 rekening," ujar Dian.

Menurutnya, judi online tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga berpotensi merusak integritas sistem keuangan.

Di tengah upaya ini, stabilitas perbankan nasional tetap terjaga dan dalam kondisi sehat.

Pertumbuhan kredit perbankan tercatat 9,98% secara tahunan menjadi Rp8.755 triliun per April 2026.

>>> Kurs Rupiah 5 Juni 2026 Menguat Terbatas ke Rp18.020

OJK berkomitmen mempererat kerja sama dengan kementerian, lembaga, dan pelaku industri jasa keuangan untuk menutup celah transaksi ilegal.