Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku (Papabrama) memblokir rekening 36 wajib pajak pada Senin (8/6/2026).

Tindakan ini dilakukan karena kepemilikan tunggakan pajak yang mencapai total Rp17.076.129.628.

>>> Bank Sentral Global Borong Emas, Geser Obligasi AS sebagai Cadangan Utama

Pemblokiran rekening tersebut menyasar 14 bank besar, termasuk bank milik negara, bank pembangunan daerah, dan bank swasta nasional.

Kepala Kanwil DJP Papabrama, Sekti Widihartanto, menyatakan bahwa rekening para penunggak tersebar di bank-bank yang berkantor pusat di Jakarta, Tangerang, dan Jayapura.

Langkah ini merupakan sinergi antara tujuh Kantor Pelayanan Pajak di bawah Kanwil DJP Papabrama dengan otoritas perbankan.

>>> Data SKI: 57 Persen Masyarakat Alami Masalah Gigi, Kesadaran Periksa Rendah

Sekti menegaskan bahwa nilai tunggakan tersebut menunjukkan masih adanya potensi penerimaan negara yang perlu diamankan melalui penegakan hukum yang konsisten.

DJP mengimbau para penunggak untuk segera melunasi kewajiban mereka agar tidak menghadapi tahapan hukum yang lebih berat.

Otoritas pajak tetap mengedepankan komunikasi persuasif dan edukasi agar kepatuhan pajak meningkat.

>>> Kesalahan Finansial yang Bikin Susah Kaya, Banyak Orang Tak Sadar

DJP memastikan penagihan pajak akan terus dilaksanakan secara konsisten, terukur, profesional, dan berkesinambungan sesuai peraturan yang berlaku.