DJP Blokir Rekening 36 Wajib Pajak Penunggak Rp17 Miliar
Selasa / 09-06-2026, 08:08 WIB
Direktorat Jenderal Pajak melalui Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku memblokir rekening 36 wajib pajak yang menunggak pajak senilai Rp17 miliar lebih. Tindakan ini menyasar 14 bank besar di Indonesia.






