Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan gencar melakukan penegakan hukum melalui pemblokiran massal rekening ribuan wajib pajak penunggak di berbagai daerah.

Tindakan ini berlangsung sepanjang April hingga Juni 2026.

>>> OJK Catat Aset Industri Asuransi Naik 3,39% Jadi Rp1.202 Triliun

Total nilai tunggakan kumulatif yang dikejar mencapai lebih dari Rp2,54 triliun. Penagihan aktif ini menyasar ribuan wajib pajak serta penanggung pajak.

Pemblokiran Terbesar di Jakarta Selatan

Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II mencatat nilai sasaran penagihan terbesar.

Pada 13 Mei 2026, mereka memblokir 60 rekening wajib pajak di 17 bank untuk mengejar tunggakan senilai Rp1,076 triliun.

Sementara itu, Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara mengajukan pemblokiran terhadap 142 wajib pajak dan 180 penanggung pajak.

Total tunggakan di wilayah ini mencapai Rp710,04 miliar.

Di wilayah barat, Kanwil DJP Banten membidik tunggakan Rp330,66 miliar dari 84 wajib pajak pada 18-22 Mei 2026.

Kanwil DJP Jawa Barat I memblokir 275 rekening milik 174 wajib pajak dengan kewajiban Rp224,60 miliar.

Kanwil DJP Jawa Tengah II mengamankan tunggakan Rp109,4 miliar dari 199 wajib pajak.

Kanwil DJP Jakarta Timur memblokir 76 rekening milik 53 wajib pajak dan 95 penanggung pajak untuk menyasar utang Rp71 miliar.

>>> Ekuitas LKM Konvensional Turun Jadi Rp 371,74 Miliar per April 2026

Langkah penindakan teranyar dilaksanakan oleh Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku pada 2-4 Juni 2026. Mereka memblokir rekening 36 wajib pajak dengan total tunggakan Rp17,08 miliar.

Penegakan serupa juga digelar massal oleh Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara terhadap 2.100 berkas wajib pajak.