Tiga Kanwil DJP di Jawa Timur juga menindak 3.185 berkas penunggak pajak.

Prosedur Sebelum Pemblokiran

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa pemblokiran rekening bukanlah hal baru.

Tindakan ini merupakan instrumen reguler yang telah diatur dalam undang-undang perpajakan nasional.

Pihak administrasi pajak telah menjalankan rangkaian prosedur persuasif dan administratif yang ketat sebelum membekukan rekening.

"Pemblokiran merupakan langkah lanjutan yang dilakukan secara selektif dan terukur apabila kewajiban perpajakan belum juga diselesaikan," ujar Inge.

DJP tetap memberikan ruang komunikasi formal bagi para penunggak untuk melunasi utang negara secara sukarela.

>>> Rawat Baterai Mobil Hybrid Setiap 8 Bulan untuk Jaga Performa

"Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku serta tetap memperhatikan hak-hak wajib pajak," pungkas Inge.