Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pemblokiran rekening secara serentak terhadap ribuan wajib pajak yang menunggak di berbagai wilayah Indonesia.

Langkah ini bertujuan mengamankan penerimaan negara dari piutang pajak yang belum dibayar.

>>> Chatib Basri: Faktor Global Dominasi Tekanan Ekonomi Domestik

Berdasarkan data dari situs resmi DJP yang dihimpun pada Senin (8/6), total nilai tunggakan yang menjadi sasaran penagihan aktif mencapai sekitar Rp 2,54 triliun.

Tindakan ini dijalankan oleh berbagai Kantor Wilayah (Kanwil) DJP dalam kurun waktu Mei hingga Juni 2026.

Pemblokiran Terbesar di Jakarta Selatan

Di wilayah Jakarta Selatan II, DJP memburu tunggakan terbesar senilai Rp 1,076 triliun dengan memblokir 60 rekening wajib pajak di 17 bank pada 13 Mei 2026.

Sementara itu, Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara mengajukan 322 surat permintaan blokir terhadap 142 wajib pajak dan 180 penanggung pajak dengan total tunggakan Rp 710,04 miliar.

Kanwil DJP Banten juga membekukan rekening 84 wajib pajak di 15 bank pada 18-22 Mei 2026 untuk mengamankan dana sebesar Rp 330,66 miliar.

Tindakan serupa dilakukan Kanwil DJP Jawa Barat I yang memblokir 275 rekening aktif milik 174 wajib pajak dengan total piutang Rp 224,60 miliar.

Kanwil DJP Jawa Tengah II membekukan rekening 199 wajib pajak dengan nilai utang pajak mencapai Rp 109,4 miliar.

Untuk wilayah Jakarta Timur, DJP mengamankan tunggakan senilai Rp 71 miliar melalui pemblokiran 76 rekening yang terafiliasi dengan 53 wajib pajak dan 95 penanggung pajak.

Di Indonesia Timur, Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku membekukan rekening 36 wajib pajak di 14 bank pada 2-4 Juni 2026 untuk menyasar tunggakan Rp 17,08 miliar.