>>> Bank Indonesia Pastikan Cadangan Devisa Cukup untuk Stabilisasi Rupiah

Selain itu, tiga Kanwil DJP di Jawa Timur secara bersama-sama menggelar pemblokiran serentak terhadap 3.185 berkas penunggak pajak di 11 bank besar.

Langkah masif ini juga diikuti oleh Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara yang memblokir sekitar 2.100 berkas wajib pajak di 16 bank besar.

Penjelasan DJP Soal Prosedur Pemblokiran

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa tindakan pemblokiran rekening dalam proses penagihan pajak bukanlah hal baru.

Kebijakan ini merupakan mekanisme rutin yang dijalankan apabila wajib pajak tidak kunjung melunasi utangnya.

"Perlu kami sampaikan bahwa tindakan pemblokiran rekening dalam proses penagihan pajak bukan merupakan hal baru ataupun kebijakan yang bersifat khusus pada tahun ini," kata Inge.

Prosedur penagihan aktif ini baru ditempuh setelah otoritas pajak melewati rangkaian tahapan komunikasi dan peringatan resmi sebelumnya.

"Dengan demikian, pemblokiran merupakan langkah lanjutan yang dilakukan secara selektif dan terukur apabila kewajiban perpajakan belum juga diselesaikan," tambahnya.

DJP menegaskan bahwa hak-hak wajib pajak tetap dilindungi melalui penerapan prosedur penegakan hukum yang akuntabel.

Pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas utama guna memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menuntaskan kewajibannya secara sukarela.

>>> OJK Godok Aturan Tokenisasi Aset Nyata Komoditas Emas Nasional

"Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku serta tetap memperhatikan hak-hak wajib pajak," kata Inge.