Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok regulasi terkait tokenisasi aset nyata atau real world asset (RWA) untuk komoditas nasional seperti emas.

Kebijakan dalam bentuk Peraturan OJK (POJK) tersebut diproyeksikan terbit paling lambat pada kuartal ketiga tahun 2026.

>>> Hormon GDF15 Berpotensi Menurunkan Keinginan Mengonsumsi Alkohol

Langkah ini bertujuan mempercepat pengembangan ekosistem aset keuangan digital di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menyatakan proses penyusunan payung hukum untuk penerbitan aset riil sedang berjalan.

"POJK terkait aset keuangan digitalisasi yang menjadi payung hukum proses penerbitan real aset ini sedang dalam proses role-making-role yang diharapkan bisa rampung dalam paling lambat kuartal ke-III tahun ini," ungkap Adi Budiarso.

Uji coba tokenisasi emas lokal dalam regulatory sandbox OJK telah membukukan nilai transaksi mencapai sekitar Rp 8 miliar, termasuk pengujian untuk proses penukaran kembali atau redemption token.

Selain regulasi RWA, OJK bersama para pemangku kepentingan termasuk Bank Indonesia juga mengeksplorasi pengembangan stablecoin domestik berbasis cadangan rupiah melalui mekanisme regulatory sandbox.

Adi menambahkan bahwa pengembangan stablecoin domestik harus tetap memperhatikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku serta memastikan interoperabilitas dan koeksistensi dengan proyek rupiah digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC) yang sedang dikembangkan Bank Indonesia.

Sambutan Positif Pelaku Pasar

Langkah regulator ini mendapat sambutan positif dari para pelaku Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), salah satunya Tokocrypto.

CEO Tokocrypto Calvin Kizana menilai RWA berpotensi menjadi katalis pertumbuhan ekonomi digital nasional karena relevan dengan kekayaan komoditas bernilai tinggi di dalam negeri.

>>> Timnas Indonesia Hadapi Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini