Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang mengambil tindakan tegas terhadap wajib pajak yang lalai. Sebuah perusahaan energi, PT EFI, resmi terkena sanksi pemblokiran rekening bank.

Tindakan ini dilakukan karena perusahaan tersebut masih memiliki tunggakan pajak dari tahun 2023. Nilai utang pajak yang belum dilunasi mencapai sekitar Rp300 juta.

>>> Selebgram Dani Mukti Tangani Pernikahan Putra Hasto Kristiyanto, Serasa Tugas Negara

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penagihan, dan Penilaian KPP Madya Dua Semarang, Nanda Andito, menjelaskan bahwa pemblokiran ini merupakan bagian dari gerakan penagihan pajak serentak.

Aksi kolektif ini dikoordinasikan oleh Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I.

Nanda memaparkan alur penagihan dimulai dengan pemblokiran rekening. Jika utang tidak dibayar, petugas akan melanjutkan ke penyitaan aset perusahaan.

Apabila kewajiban masih belum diselesaikan setelah penyitaan, aset akan masuk ke tahap lelang. Hasil lelang digunakan untuk menutupi tunggakan pajak kepada negara.

Nanda menegaskan bahwa penagihan aktif ini penting untuk menjunjung keadilan. Hal ini bagi wajib pajak lain yang sudah disiplin membayar pajak.

Dasar Hukum dan Prosedur Penagihan

Berdasarkan Pasal 1 ayat (14) UU 19/2000, penyitaan adalah tindakan resmi Juru Sita Pajak Negara (JSPN). Tujuannya menguasai barang milik penanggung pajak sebagai jaminan pelunasan utang.

JSPN melakukan penelusuran mendalam terhadap aset wajib pajak. Fokusnya menemukan barang yang memenuhi syarat untuk disita.

>>> Mees Hilgers Resmi Kembali ke Timnas Indonesia, Ungkap Masa Sulit di 2026

Jenis harta yang dapat disita meliputi barang bergerak seperti kendaraan dan perhiasan. Juga aset keuangan seperti deposito, tabungan, dan giro.

Instrumen investasi seperti saham, obligasi, dan penyertaan modal juga bisa disita. Harta tidak bergerak seperti tanah, bangunan, dan kapal dengan kapasitas tertentu.

Piutang usaha atau tagihan kepada pihak ketiga juga termasuk objek sita. Hal ini menunjukkan luasnya wewenang negara dalam mengamankan piutang pajak.

JSPN Abiyanto menjelaskan petugas membawa surat perintah untuk penyegelan atau penyitaan. Seluruh proses dicatat dalam berita acara pelaksanaan sita.

Abiyanto mengklarifikasi bahwa pemblokiran bukan tindakan mendadak. DJP selalu memprioritaskan pendekatan persuasif sebelum penagihan aktif.

Jika pendekatan awal tidak direspons, barulah instrumen penegakan hukum dijalankan. Selain pemblokiran, ada instrumen lebih berat seperti pencegahan bepergian ke luar negeri atau penyanderaan (gijzeling).

>>> Thomas Tuchel Resmi Latih Inggris, Target Piala Dunia 2026

Semua langkah berlandaskan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Kasus PT EFI diharapkan menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk disiplin membayar pajak.