Pemerintah Indonesia menyatakan kebijakan penurunan potongan aplikasi ojek online (ojol) menjadi 8 persen telah mulai memberikan manfaat bagi para pengemudi.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan pihaknya menerima laporan bahwa sejumlah pengemudi ojol sudah merasakan dampak positif dari kebijakan tersebut.

>>> Netflix Buka Suara soal Nasib 'Teach You a Lesson Season 2'

"Kami mendapatkan feedback dan laporan bahwa contoh berkaitan dengan masalah potongan itu yang turun di 8 persen itu sudah berlaku dan sudah kami juga menerima laporan bahwa beberapa saudara-saudara kita yang berprofesi ojol juga sudah mendapatkan manfaat dari kebijakan itu," kata Prasetyo, Rabu (22/7/2026).

Selain potongan aplikasi, pemerintah juga berencana mengubah status pengemudi ojol menjadi pengusaha level UMKM.

Prasetyo menjelaskan pemerintah tidak terburu-buru menerbitkan aturan tersebut karena masih mencari formulasi yang tepat untuk mengakomodasi kepentingan semua pihak.

"Kami minta waktu karena dalam perjalanannya ini banyak beberapa yang memang harus kita cari formulanya, kita harus cari titik temunya," ujarnya.

>>> Jakarta Kembali Jadi Lokasi HUT ke-81 RI, IKN Kembali Tak Dilirik

Pembahasan status ojol sebagai pelaku usaha mikro merupakan bagian dari paket regulasi yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan lebih luas bagi pengemudi transportasi online.

Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan status tersebut akan diberikan secara otomatis tanpa mewajibkan pengemudi mendaftar.

Gagasan itu muncul dari aspirasi berbagai asosiasi pengemudi ojol. Pemerintah menilai status UMKM dapat membuka akses pemberdayaan dan perlindungan yang lebih kuat bagi para mitra pengemudi.

>>> Garmin Luncurkan CIRQA, Gelang Pintar Tanpa Layar dengan Pelacakan Kesehatan 24/7

Melalui penyusunan perpres ojol dan wacana status pengusaha mikro, pemerintah berharap ekosistem transportasi online memberikan kepastian serta memperluas akses pengemudi terhadap program pembinaan dan pemberdayaan usaha.