Maman: Perlindungan Ojol Jadi Tugas Kementerian UMKM
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan Kementerian UMKM akan mendapat kewenangan menangani perlindungan dan pemberdayaan pengemudi ojek online (ojol) dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Aturan yang juga mengatur pembagian kewenangan antarkementerian itu saat ini masih dalam tahap finalisasi.
>>> Satgas PASTI Hentikan Kegiatan PT Econext Ventures Indonesia
"Terkait kewenangan penentuan tarif untuk transportasinya selama ini kan memang ada di Kementerian Perhubungan.
Lalu kewenangan penentuan tarif hantaran barang itu kan memang ada di Komdigi," kata Maman di Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Selasa (21/7).
Maman menekankan bahwa kewenangan pengawasan hingga perlindungan fasilitas bagi pengemudi ojek online akan berada di bawah Kementerian UMKM.
"Kewenangan mengenai monitoring, evaluasi kemitraan, pemberdayaan ojek online, pemberian perlindungan fasilitas terhadap ojek online-nya dan ekosistem ini di Kementerian UMKM," sambungnya.
Maman mengatakan pembagian tugas tersebut menjadi bagian dari pembahasan revisi Perpres yang saat ini dilakukan pemerintah bersama Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Kementerian Ketenagakerjaan.
"Pembahasan review Perpres-nya sedang dalam proses.
Makanya kami, Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, Komdigi berkoordinasi dan juga Kemnaker, dan nanti dalam Perpres itu membagi beberapa kewenangan-kewenangan masing-masing kementerian," ujarnya.
Menurut Maman, pembagian kewenangan tersebut dilakukan agar setiap kementerian tetap menangani bidang yang selama ini menjadi tugasnya, sekaligus memperkuat koordinasi dalam mengatur ekosistem transportasi online.
Ia menjelaskan Kementerian Perhubungan tetap bertanggung jawab menetapkan tarif layanan transportasi, sedangkan pengaturan tarif layanan pengantaran barang berada di bawah kewenangan Komdigi.
Sementara itu, Kementerian UMKM akan menangani monitoring dan evaluasi kemitraan, pemberdayaan pengemudi ojol, serta pemberian perlindungan dan berbagai fasilitas bagi pengemudi dalam ekosistem usaha mikro.
Update Terbaru
AI Canggih Gagal Total di Tugas Kantor Nyata
Rabu / 22-07-2026, 04:29 WIB
VP Engineering Xbox Mundur Dua Bulan Setelah Ditunjuk CEO Asha Sharma
Rabu / 22-07-2026, 04:28 WIB
DC Konfirmasi Clayface di Creature Commandos dan Film Horor adalah Karakter yang Sama
Rabu / 22-07-2026, 04:28 WIB
OVA Minky Momo Terbaru Rilis Video, Visual, dan Cast
Rabu / 22-07-2026, 04:28 WIB
Netflix Rilis Serial Live-Action Baru GTO: Great Teacher Onizuka
Rabu / 22-07-2026, 04:28 WIB
VOYA Luncurkan Dua Varian Sirup Floral Baru di FHI 2026
Rabu / 22-07-2026, 04:24 WIB
FHI 2026 Resmi Dibuka, Dorong Investasi dan Perdagangan Industri Makanan-Hospitality
Rabu / 22-07-2026, 04:24 WIB
Cara Menonton Galaxy Unpacked Samsung: Lipat, Jam Tangan, dan Lainnya
Rabu / 22-07-2026, 04:24 WIB
Kindle Paperwhite Signature Edition Turun Harga ke Level Terendah
Rabu / 22-07-2026, 04:22 WIB
Polisi di Long Branch Ditikam di Kepala Saat Tangani KDRT
Rabu / 22-07-2026, 04:22 WIB
Video: Tersangka Bersenjata Tembaki Polisi LAPD Sebelum Ditembak
Rabu / 22-07-2026, 04:21 WIB
Tyrese Haliburton dan Jade Jones Resmi Menikah di Pengadilan
Rabu / 22-07-2026, 04:21 WIB
Mark Henry Dukung Tom Brady Vs Logan Paul di WWE
Rabu / 22-07-2026, 04:21 WIB
Jennifer Aniston Mundur dari Adaptasi TV 'Glad My Mom Died'
Rabu / 22-07-2026, 04:21 WIB







