Maman: Perlindungan Ojol Jadi Tugas Kementerian UMKM
Maman mengatakan koordinasi lintas kementerian bersama perusahaan aplikasi juga akan dilakukan secara berkala untuk mengawal implementasi kebijakan tersebut.
>>> Jenazah Korban KM Nurul Salsa Ditemukan Mengapung di Laut
"Artinya ini semua kita jaga, dan ini pun rapat koordinasi ini rapat yang akan kita lakukan secara rutin dalam rangka supaya koordinasi lintas sektoral dengan teman-teman aplikator dan juga kemarin kita sudah dua malam bikin nobar bareng sama teman-teman ojol, teman-teman aplikator hadir, jadi supaya ekosistem ini guyub dan sehat," katanya.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pengaturan terhadap pengemudi ojol dilakukan dalam satu ekosistem yang melibatkan sejumlah kementerian sehingga masing-masing instansi tetap menjalankan kewenangannya.
"Kan ini kita satu ekosistem.
Jadi makanya Pak Menteri UMKM mengundang kita karena ini merupakan ekosistem digital jadi kita ketemu, kita berdiskusi, berembuk dengan semuanya supaya ini menjadi tidak terpisah.
Jadi semua ada bagian di UMKM, kemudian kami mengatur tarif perjalanannya, jadi sehingga tadi semuanya berkeadilan," kata Dudy.
Ia mengatakan Kementerian Perhubungan tetap berfokus pada pengaturan tarif layanan transportasi, sementara aspek lain ditangani kementerian terkait sesuai pembagian tugas dalam Perpres.
Menurut Dudy, pengaturan tersebut ditujukan agar seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi online, mulai dari perusahaan aplikasi, pengemudi, merchant, hingga penumpang dan konsumen, memiliki kepastian peran dan pengaturan yang saling terhubung.
Terkait implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026, Dudy mengatakan Kemenhub telah menyiapkannya lebih lanjut melalui aturan teknis.
"Kita tindak lanjuti dengan Keputusan Menteri Perhubungan.
Perpres itu sebagai salah satu acuan kita dan sekarang sudah kita tindak lanjuti dengan Keputusan Menteri Perhubungan sebagai aturan teknisnya," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah memastikan status pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro akan dimasukkan ke dalam revisi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
>>> Laporan Viral Soal Invasi 'TwinkPunisher' di Set Film Elden Ring A24 Ternyata Satir
Revisi aturan tersebut juga akan mengatur pembagian kewenangan antarkementerian dalam pengelolaan ekosistem transportasi online, termasuk pemberdayaan dan perlindungan bagi pengemudi ojol, sementara proses finalisasinya masih berlangsung.
Update Terbaru
Kadek Seina Maputra Juara Starbucks Barista Championship 2026, Siap Wakili Indonesia di Asia Pasifik
Rabu / 22-07-2026, 05:29 WIB
Tersangka Ledakkan Petasan di Depan Gedung Federal New York, Tiga Terluka
Rabu / 22-07-2026, 05:29 WIB
Konflik AS-Iran di Hormuz: Peluang bagi Rusia dan China di Asia Tenggara
Rabu / 22-07-2026, 05:28 WIB
Milania Giudice Tari Bareng Adik yang Laporkan ke Polisi
Rabu / 22-07-2026, 05:28 WIB
Kuda Pacu Adan Banuelos Kaget Tahu Bella Hadid Single
Rabu / 22-07-2026, 05:28 WIB
Dustin Poirier: Bud Langsung Putus Kontrak Usai Penangkapan
Rabu / 22-07-2026, 05:28 WIB
Ibu Nolan Wells Ajukan Permohonan Hukum untuk Tuntut Kematian Putranya
Rabu / 22-07-2026, 05:28 WIB
Gagal di Piala Dunia 2026, Rudi Garcia Pastikan Berpisah dengan Belgia
Rabu / 22-07-2026, 05:24 WIB
Instagram Cristiano Ronaldo Diduga Suka Unggahan Kritik FIFA soal Argentina
Rabu / 22-07-2026, 05:24 WIB
Hyolyn Kembali ke Cinta Pertama: Era Diva yang Menginspirasinya
Rabu / 22-07-2026, 05:24 WIB
Ford, Google, dan BlackRock Bersatu Atasi Krisis Tenaga Kerja Terampil AS
Rabu / 22-07-2026, 05:21 WIB
Pramono: Jumlah Truk Sampah ke Bantargebang Berkurang
Rabu / 22-07-2026, 05:21 WIB
PBB Ungkap Online Scam Bikin Asia Pasifik Rugi Rp2.041,7 T
Rabu / 22-07-2026, 05:21 WIB
Presiden CONMEBOL: Piala Dunia 2030 Diikuti 64 Tim
Rabu / 22-07-2026, 05:21 WIB







