Pemerintah terus mematangkan payung hukum operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Langkah ini diwujudkan melalui penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur teknis penyaluran bantuan sosial dan barang bersubsidi secara terpadu di tingkat desa.

>>> DJP Klarifikasi Libatkan TNI-Polri Awasi Wajib Pajak: Hanya Pendampingan

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa Perpres ini bertujuan menegaskan peran KDKMP sebagai penyalur tunggal barang-barang bersubsidi pemerintah kepada masyarakat.

Selain itu, KDKMP juga akan menjadi satu pintu untuk menyerap produksi kebutuhan pokok sesuai Harga Pembelian Pemerintah (HPP), seperti gabah.

"Oleh karena itu, kami tadi rapat akan merampungkan aturan untuk melengkapi itu, Perpres.

Operasionalisasinya bagaimana, bantuan-bantuan itu atau barang-barang subsidi itu bisa disatu-pintukan dengan Kopdes (KDKMP), akan disusun Perpres sehingga itu bisa berjalan dengan baik ya," ujar Zulhas dalam jumpa pers usai Rakortas, Senin (20/7/2026).

Zulhas mengungkapkan bahwa tim khusus penyusunan Perpres tersebut dipimpin langsung oleh Deputi Menko Pangan, Tatang. Tim ini dibentuk atas inisiatif dari Kementerian Koperasi dan Kementerian Desa.

>>> Tim Pelatih Ungkap Masalah Timnas Voli Indonesia Usai Dikalahkan Kamboja

"Sudah akan dibikin tim langsung dipimpin oleh Pak Tatang, Deputi Menko Pangan ya, untuk menyelesaikan Perpres yang inisiatifnya nanti dari Menteri Koperasi dan Menteri Desa.

Dikasih target satu bulan ini selesai sehingga yang lain-lainnya bisa kita kerjakan dengan baik," sambung Zulhas.

Kehadiran Perpres ini akan menjadi landasan hukum kuat bagi kementerian dan lembaga dalam mengalihkan rute penyaluran bantuan publik ke koperasi.

"Kopdes ini dia adalah infrastruktur pemerintah.

>>> Bentrokan Suporter Argentina dengan Polisi Usai Gagal Juara Piala Dunia 2026

Infrastruktur pemerintah untuk menyalurkan bantuan-bantuan, barang-barang yang bersubsidi melalui Koperasi Desa Merah Putih atau Kelurahan Merah Putih," jelas Zulhas.