MK juga memandang penting operator seluler untuk meningkatkan keterbukaan dan kemudahan akses informasi kepada pengguna mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian wajar, dan berakhirnya layanan.

Perlakuan sisa kuota harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami. Operator juga harus menyediakan kanal yang memudahkan pengguna memantau penggunaan termasuk sisa kuota.

"Perlindungan tersebut harus diikuti dengan mekanisme penanganan pengaduan yang efektif, mudah diakses, dan evaluasi secara berkala," kata Adies.

Sikap Operator

Adies menyampaikan bahwa pada prinsipnya operator dan ATSI tidak keberatan dengan putusan tersebut. Bahkan, mereka telah menyampaikan kesepakatan sebagai solusi terhadap permohonan yang mempersoalkan konstitusionalitas norma.

Kesepakatan itu mencakup penyediaan pilihan paket roll over dan non-roll over serta inovasi lainnya, peningkatan transparansi informasi produk, pemantauan penggunaan dan sisa kuota, penanganan pengaduan, serta perlindungan terhadap pengguna.

Meskipun operator menegaskan tidak memperoleh keuntungan dari sisa data yang tidak digunakan, secara faktual tidak banyak pengguna yang memilih alternatif produk yang tersedia.

MK menegaskan bahwa pengguna yang membayar kuota internet, baik prabayar maupun pascabayar, namun belum memanfaatkan seluruhnya, harus dilindungi.

>>> Hani EXID Resmi Comeback Akting Lewat Drama 'Love On The Menu' Setelah 2 Tahun Vakum: Bangkit dari Bayang-Bayang Skandal Pribadi

Bentuk perlindungan itu antara lain akumulasi atau roll over kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau bentuk perlindungan lain.