Dalam amar putusannya, MK menyatakan aturan terkait tarif layanan telekomunikasi dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan operator wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan kuota internet yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak pengguna dan dapat dipakai hingga habis tanpa dikenai biaya tambahan.

MK juga membuka sejumlah opsi mekanisme perlindungan bagi pengguna, seperti akumulasi kuota atau rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lain.

>>> Dedi Mulyadi Buka Sayembara Tangkap Begal Rp50 Juta, Ini Syarat Warga yang Dapat Hadiah

Dengan putusan tersebut, DPR berharap operator tidak hanya mengikuti aturan secara administratif, tetapi juga memastikan konsumen mendapatkan perlakuan yang adil atas layanan yang telah mereka bayar.