Kewenangan Personel KPK

Setyo menekankan supervisi ini tidak berarti personel KPK bisa melakukan pemeriksaan kepada para pihak terkait kasus dugaan korupsi.

Pemeriksaan merupakan kewenangan penyidik berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung atau Jampidsus.

"Harus dibatasi ya, bukan terlibat dalam pemeriksaan, sementara kita masih melakukan koordinasi semi supervisi. Jadi, tidak kemudian kita bisa ikut meriksa.

Pemeriksaan itu kewenangan yang diatur oleh Undang-undang dilakukan oleh penyidik yang sudah mendapatkan surat keputusan atau surat perintah dari Jaksa Agung atau pak Jampidsusnya," terang Setyo.

Sementara itu, pada Jumat siang, Febrie diperiksa penyidik Jampidsus di markas Kejagung, Jakarta Selatan.

>>> Ekspansi Netflix ke Iklan dan Olahraga Langsung Dinilai Bisa Melemahkan Merek

Febrie datang sekitar pukul 13.00 WIB, setelah pada panggilan pemeriksaan sebelumnya, Rabu (22/7), dia tidak hadir.