Pemerintah resmi mengubah ketentuan batas usia pensiun Kapolri dalam Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang baru.

Perubahan ini disahkan dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (9/6/2026).

>>> Taman Safari Indonesia Sukses Biakkan Panda Raksasa di Bogor

Wakil Menteri Hukum, Edward, menjelaskan bahwa dasar perubahan tersebut adalah kedudukan presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan bersenjata dan kepolisian.

"Jadi, sekali lagi bahwa Presiden Republik Indonesia itu adalah panglima tertinggi.

Jadi, memegang kekuasaan atas Angkatan Laut, Angkatan Udara, Angkatan Darat, dan juga Kepolisian," kata Edward di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Menurut Edward, status tersebut memberikan kewenangan penuh kepada kepala negara dalam menentukan masa jabatan perwira tinggi di Korps Bhayangkara.

"Jadi, Presiden bisa menggunakan hak prerogatif itu untuk memperpanjang usia. Pertimbangannya hanya itu," jelas dia.

>>> Prabowo Panggil Chatib Basri ke Istana di Tengah Isu Reshuffle

Pernyataan itu disampaikan Edward saat merespons pertanyaan media terkait dinamika pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Polri bersama badan legislatif.

Perubahan signifikan terjadi pada Pasal 30 ayat (5) huruf c. Frasa tambahan berbunyi "atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden".

Penambahan ini mengubah kesepakatan awal antara pemerintah dan DPR yang sempat diputuskan dalam rapat panitia kerja (Panja) pada Senin (8/6/2026).

Dengan aturan baru, masa jabatan perwira tinggi bintang empat kini memiliki fleksibilitas tinggi melampaui batas perpanjangan normal satu tahun jika presiden menghendaki.

Selain mengatur posisi Kapolri, UU Polri yang baru juga menetapkan batas usia pensiun untuk tamtama dan bintara paling tinggi 59 tahun.

>>> Teknisi Ungkap Proses Balancing Baterai Mobil Listrik Butuh Waktu Hingga 3 Hari

Sementara itu, perwira pertama hingga perwira tinggi dibatasi paling tinggi 60 tahun.