DPR Sahkan UU Polri Baru untuk Tingkatkan Profesionalisme Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (9/6/2026).
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyambut positif pengesahan regulasi baru tersebut. Ia menilai aturan ini sebagai langkah maju bagi institusi kepolisian.
>>> Apple Siapkan MacBook Ultra Layar Sentuh dengan Panel OLED
"Ini suatu langkah yang bagus buat Polri ke depan lebih profesional, lebih mengayomi dan melayani masyarakat tanpa pandang bulu," kata Sahroni kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).
Politikus Partai NasDem itu mengingatkan bahwa Korps Bhayangkara akan menghadapi tantangan berat ke depan. Kepekaan terhadap persoalan masyarakat sangat dibutuhkan.
"Ini kerja-kerja berat ke depan, Polri harus benar-benar peka terhadap problematika yang terjadi di masyarakat," ujarnya.
Sahroni meyakini perpanjangan masa pengabdian dapat membawa dampak positif bagi Polri. Ia berharap institusi kepolisian semakin baik dan terus membaik.
Pembahasan Singkat karena Sedikit Pasal yang Direvisi
Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menjelaskan bahwa durasi pembahasan revisi UU Polri relatif singkat.
>>> Pemerintah Optimalkan Bansos 2027 dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional
Hal ini karena hanya sekitar 20 substansi yang mengalami perubahan, yang kemudian dikelompokkan ke dalam tujuh materi utama.
"Jadi RUU Polri ini sebetulnya mengapa pembahasannya tidak begitu lama, hanya ada 20 substansi dan substansi baru yang menjadi materi pembahasan.
Materi pembahasan itu ada 7," kata Eddy seusai rapat paripurna.
Beberapa poin penting yang disepakati meliputi peran kepolisian dalam mendukung kebijakan strategis pemerintah, afirmasi bagi penyandang disabilitas melalui rekrutmen berbasis keahlian khusus, jaminan sosial, dan batas usia pensiun.
>>> OJK Perketat Pengawasan Perbankan Usai BI Naikkan Suku Bunga
Regulasi ini juga mengatur mekanisme penugasan personel di luar struktur Polri dengan tetap merujuk pada fungsi kepolisian berdasarkan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yaitu memelihara keamanan, ketertiban, memberikan perlindungan, pelayanan, serta menegakkan hukum.
Update Terbaru
Apple Siapkan iOS 27 untuk Dukung iPhone Layar Lipat
Selasa / 09-06-2026, 18:25 WIB
NOC Indonesia Gelar Forum Student Athlete untuk Perkuat Pembinaan Atlet
Selasa / 09-06-2026, 18:24 WIB
PT Pradiksi Gunatama Tbk Produksi 73.090 Ton TBS hingga Awal Juni 2026
Selasa / 09-06-2026, 18:24 WIB
Kremlin Konfirmasi Kontak Diplomatik Utusan AS dengan Rusia dan Ukraina Masih Berjalan
Selasa / 09-06-2026, 18:24 WIB
Kemensos Salurkan Bansos PKH Tahap 2 Periode April-Juni 2026
Selasa / 09-06-2026, 18:24 WIB
Nissan Batal Luncurkan Navara Nismo, Mitsubishi Siapkan Triton Ralliart
Selasa / 09-06-2026, 18:20 WIB
Mengapa Pekerjaan Sering Terbawa ke Dalam Mimpi? Ini Penjelasannya
Selasa / 09-06-2026, 18:20 WIB
Jasa Marga Perbaiki Jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga Jumat
Selasa / 09-06-2026, 18:19 WIB
49 Kode Redeem FF Terbaru 9 Juni 2026: Diskon 80% dan Jersey Bola
Selasa / 09-06-2026, 18:17 WIB
Apple Luncurkan Fitur Kontrol Orang Tua Baru di iOS 27
Selasa / 09-06-2026, 18:17 WIB
IPOT Bertransformasi Jadi Ekosistem AI untuk Literasi Finansial Generasi Muda
Selasa / 09-06-2026, 18:17 WIB
OJK Godok Aturan Tokenisasi Aset Nyata dan Stablecoin Rupiah
Selasa / 09-06-2026, 18:16 WIB
Libur Sekolah, Trans Snow World Surabaya Tawarkan Promo Tiket Spesial
Selasa / 09-06-2026, 18:16 WIB
P3HKI Desak Perlindungan Hak Pekerja dalam Investasi Asing
Selasa / 09-06-2026, 18:16 WIB






